Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu berinisial LP (34).

“Penangkapan terhadap tersangka LP ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji, Senin(17/7/23).

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan hari Jum’at (14/7/2023) dini hari di kediamannya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.

“Pada saat dilakukan interogasi, LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.

Kepada petugas, tersangka LP membeberkan lokasi tempat penyimpanan sabu yang disaksikan sejumlah warga setempat.

Didepan petugas, tersangka LP lalu mengeluarkan 1 buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan 3 (tiga) buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka”, ungkap Aji.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *