Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Temukan 20 Gram Lebih Sabu dari ES

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka berhasil temukan diduga sabu seberat 20,27 gram dari ES (35).

Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti AKP Aji Suseno dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan 5 paket berisi serbuk kristal setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah ES.

“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES (35) yang beralamatkan di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ungkap Kasatresnarkoba (14/7/23) pagi.

“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjut Kasat.

Dikatakan Aji, pelaku ES akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” Tutupnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *