Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial RP (36).

Penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 wib. Kemudian, petugas dalam hal ini satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hanya berselang kurang lebih 1 jam, sekitar pukul 21.00 wib, satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku yang saat itu berada di jalan raden saleh III A Kota Palangka Raya.

“Saat penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku bahwa ada beberapa paket sabu yang dia simpan di rumahnya di Kelurahan Pahandut Seberang,” Kata Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023).

“Sesampainya ditempat terduga pelaku, kami pun langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya sekitar 10,25 gram berikut dengan barang bukti lainnya,” Ungkap Aji.

Atas dasar itu, kata Aji, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara”,Kata Aji.

Lebih lanjut, Aji mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen ikut serta dalam memberantas peredaran gelap Narkotika khususnya di Kota Palangka Raya.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika agar segera melapor kepada kami, Insya Allah akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Aji.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *