Satreskrim Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni AG (49) dan AE (43).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H, didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M dan Kasihumas Iptu Sukrianto, Wakapolresta menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menampilkan AG dan AE sebagai terduga pelaku itu terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” kata Andiyatna.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)”,lanjutnyaDikatakannya, pelaku AG menawarkan 1 unit sepeda motor kepada AE dengan harga Rp. 1 juta.

“Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil”, ungkapnya.

Kata Andiyatna, dari kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yakni AE diancam dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *