Rapat Percepatan dan Penyelesaian Tapal Batas, Bupati Rohil Tekankan Pemdes Sesegera Bentuk Tim.

Rokan Hilir – jurnalpolisi.id

Pemkab Rokan Hilir (Rohil) mengadakan rapat Percepatan Penyelesaian dan Penegasan tapal batas Kelurahan dan kepenghuluan, se Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir bertempat di gedung Misran rais Jalan gedung nasional Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Senin 24 Juli 2023.

Rapat tersebut langsung di pimpin Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP dan dihadiri Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, S.sos Msi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I), Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat, para Camat, para lurah, para Penghulu, Kapolsek Bangko Kompol Dedi, Danramil serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung mengacu pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

”Dalam Pasal 2 Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.

Terkait tapal batas di wilayah Rokan Hilir, orang nomor satu itu kembali menegaskan para datuk penghulu untuk mendukung Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, sehingga target batas rampung pada akhir bulan Agustus 2023, mendatang.

”Laporkan dalam bentuk SK kemendagri lengkap dengan peta wilayahnya, peta wilayah ini harus lengkap dengan titik koordinat batas kepenghuluan,” Ungkap Bupati.

Bupati Afrizal Sintong juga mengingatkan, kepada para datuk penghulu dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas kepenghuluan untuk setiap kesepakatan yang telah dicapai antar kepenghuluan agar segera dituangkan melalui berita acara Kesepakatan, serta peta indikatif batas kepenghuluan menjadi pedoman dan rujukan dalam memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas kepenghuluan.

“Dalam penyelesaian tapal batas ini ada tahapan-tahapannya yang sudah kita ketahui bersama, prosesnya, yang terpenting harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rangka kita menata administrasi wilayah Rokan Hilir ini secara bersama sama,” pintanya.

Orang nomor ini juga menegaskan, agar Pemdes segera membentuk tim percepatan penyelesaian tapal batas wilayah.

Selain itu Beliau meminta Pemdes harus membentuk tim penyelesaian tapal batas yang melibatkan DPKM bagian pemerintahan dan dinas PUTR agar segala prosesnya di rembuk bersama-sama, sehingga, hasilnya menaati aturan yang berlaku.

”Semua kita bekerjasama jangan ada ego sektoral kita gotong royong untuk menyelesaikan bagaimana agar tahapannya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *