Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Praksi Pertanggung Jawaban APBD TA 2022

BATU BARA – jurnalpolisi.id

Senin 10/07/2023 pukul 14. 00 Wib Pelaksaaan Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara dilaksanakan di ruang rapat DPRD membahan pendapat akhir Praksi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksaaan APBD TA 2022 dan pengambilan keputusan serta pembacaan surat pengajuan pengunduran diri sebagai wakil bupati batu bara priode 2018 – 2023

Rapat dihadiri oleh,

  1. Ketua DPRD Kab. Batu Bara
  2. Bupati Kab. Batu Bara Bapak Ir.H Zahir, MAP
  3. Wakil Bupati Bapak Oky Iqbal Prima, SE
  4. Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi, SH
  5. Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara

Dari hasil fraksi tersebut, Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya.

Dari semua rata-rata fraksi tersebut menyatakan dapat menerima dan menyetujui RPJP tahun
2022 di sahkan dan di tetapkan menjadi peraturan daerah Batu Bara Paripurna yang mulia ini.
Dan dari salah satu fraksi yaitu dari Fraksi Nasdem Menyampaikan Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut:
Berdasarkan Analisa dan Mencermati Laporan Pansus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab.Batu Bara Tahun 2022, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat “Menyetujui” hasil laporan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dengan Catatan Antara Lain: H Abdul Aziz
 Kepada Dinas PU-PR Maupun dinas PERKIM serta dinas BPBD agar lebih mengoptimalkan kinerjanya mengingat Kab.Batu Bara sekarang telah memasuki musim penghujan untuk mengantisipasi potensi Banjir dan hal lain yang harus di antisipasi.

Fraksi NasDem Berharap Setiap SKPD Agar Lebih Maksimal Lagi Dalam Serapan Anggaran. Serta Semua Program Yang Dilaksanakan Lebih Optimal Agar Apa Yang Dilakukan Bisa Dinikmati Oleh Masyarakat Batu Bara Tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kab.Batu Bara, maupun OPD Terkait Agar Ditindak lanjuti untuk perbaikan kedepannya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan,
PEMBACAAN SURAT PENGAJUAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI WAKIL BUPATI BATU BARA PERIODE 2018-2023
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya menyampaikan pengajuan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri saya sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024-2029.

Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya menyampaikan Terima Kasih.
Pungkasnya,isi dari surat tersebut.

Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara. (Kabiro JPN Husaini Yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *