Pra Konfercab : Ribuan Fatayat NU Banyumas Ikuti Senam Massal, Deklarasi Perkawinan Anak dan Dekralasi Pemilu Jujur, Damai serta Bebas Money Politik

Banyumas – jurnalpolisi.id

Ribuan anggota Fatayat NU di Banyumas tumpah ruah ikuti acara senam massal, dan Deklarasi Perkawinan Anak dan Dekralasi Pemilu Jujur, Damai serta Bebas Money Politik memperingati KONFERCAB Fatayat NU Kabupaten Banyumas ke 10 yang dilaksanakan di alun-alun Banyumas, Minggu (16/07/2023).

Pantauan di lokasi acara dihadiri oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Kapolresta Banyumas, Dandim 0701 Banyumas, Ketua PCNU Banyumas, Kepala Kemenag, Ketua KPU Bawaslu, Kepala DPPKBP3A Banyumas, PC Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Banyumas Eva Lutfiati Khasanah, S.Pd.I., beserta perwakilan 308 Ranting Fatayat di 27 Kecamatan di Banyumas, dengan total peserta sekitar 1.601 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein mengatakan, Perkawinan Anak itu dari 80 % data yang ada, gagal dalam rumah tangga karena secara psikologis mereka tidak siap, secara keuangan mereka juga tidak bisa mencari uang dengan baik, mereka masih menuntut adanya pendidikan, mereka masih anak-anak, dan mereka masih suka bermain sehingga diberi tanggungjawab keluarga yang besar akibatnya berantakan. Jadi akan menunda/memutus prestasi anak itu sendiri, dan memberi beban keluarganya.

“Selain memberikan contoh hidup sehat di lingkungan sekitar, Fatayat sudah memiliki banyak kontribusi di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyumas,” tutur Achmad Husein.

Ketua PC Fatayat NU Banyumas Eva Lutfiati Khasanah, S.Pd.I. menyampaikan bahwa PC Fatayat NU Kabupaten Banyumas beserta 27 PAC Fatayat NU se-kabupaten Banyumas mendekralasikan pernyataan sikap terkait pemilu yang damai dan berintegritas.

Memandang perlu bahwa pemilu tahun 2024 adalah proses demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Dimana pemilu 2024 akan memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif dari tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/kota, maka kami bersikap dan mendorong pemilu harus dijalankan secara jujur, adil dan bermartabat serta mengedepankan etika dan kepentingan bersama untuk melanjutkan suksesi negara Indonesia yang aman, damai demi Indonesia yang maju dan sejahtera, pemilu adalah ajang rekonsiliasi nasional untuk mendapatkan pimpinan-pimpinan terbaik bangsa dan bukan sebaliknya menjadi pintu terjadinya pembelahan politik yang potensial merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, kami menolak dan mendorong semua pihak agar tidak melakukan segala bentuk money politik, penggunaan isu SARA, politik identitas, ekploitasi perempuan dan anak dalam penyelengaraan pemilu 2024.

Eva juga menghimbau kepada seluruh pemilih perempuan khususnya dan kepada semua pemilih dalam pemilu 2024 agar tidak apatis/masa bodoh dalam pemilu 2024. Cerdas dalam memilih calon legislatif dan calon presiden serta wapres yang memperjuangkan kepentingan rankyat pada umumnya, dan kepentingan perempuan secara khusus. Ikut menjadi agen pemilu yang bermartabat dan agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan bermartabat.

“Kegiatan ini adalah bentuk syiarnya Fatayat, untuk memasyarakatan senam fatayat kepada masyarakat biar paham, Fatayat tidak hanya bisa berorganisasi tetapi juga ada kegiatan-kegiatan yang lain, terangnya.

Di akhir acara, Hj. Umnia Labibah, S.Th.i., M.Si. menyampaikan bahwa perempuan memiliki hak pasca perceraian antara lain: 1) nafkah mut’ah yang layak, baik berupa harta atau benda, kecuali perempuan yang diceraikan tersebut qobla al-dukhul. 2) nafkah iddah, maskan dan kiswah, kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. 3) nafkah hadlonah, yaitu nafkah yang diberikan anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. 4) mahar terhutang. Selain itu, perempuan juga memiliki ha katas harta Bersama sebagaimana diatur di dalam pasal 96 dan 97 KHI yang menyatakan bahwa apabila perempuan sebagai pasangan yang hidup lebih lama maka ia berhak atas separuh harta Bersama dalam hal cerai mati serta perempuan berhak atas seperdua dari harta bersama.

(Arif JPN/Eti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *