Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Langkat – jurnalpolisi.id

Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 WIB, Pelapor bangun tidur dirumah pelapor di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan, kemudian pelapor membangunkan suami pelapor a.n JUNAIDI SURIANTA GINTING dan kemudian melihat pintu belakang rumah milik pelapor telah terbuka dan sepeda motor milik pelapor Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/baru) yang sebelumnya berada didalam rumah sudah tidak ada/hilang, selanjutnya pelapor bersama suami pelapor mengecek kembali barang-barang dirumah mikik pelapor dan diketahui bahwa 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru juga sudah tidak ada/hilang.

Selanjutnya Pelapor bertemu dengan saksi REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN diluar rumah pelapor, dan saksi menerangkan bahwa ada melihat M.S.S sedang membawa sepeda motor milik pelapor dan kemudian Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses lanjut.

Berdasarkan Laporan tersebut diatas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO,S.H kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan Cek TKP dan sesampai dilokasi kejadian Tim melakukan Cek TKP Selanjutnya dari hasil Cek TKP Tim mendapatkan keterangan dari seseorang Saksi dilapangan a.n REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN menerangkan bahwa ianya ada melihat Pelaku yang ia kenal an. M.S.S membawa Sepeda motor mirip dengan milik Korban selanjutnya Tim melakukan Pengejeran terhadap Pelaku yang mana pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, sehingga Tim langsung bergerak menuju kerumahnya dan setiba Tim dirumah pelaku Tim langsung mengamankan Pelaku dengan tanpa ada perlawanan dan selanjutnya Pelaku dilakukan interogasi di lapangan terkait dengan laporan pengaduan Korban, dari hasil interogasi terhadap Pelaku ianya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Korban yang mana pelaku mencuri BB yang seperti tersebut diatas dan saat pelaku diamankan.

Tim menemukan dari Pelaku BB berupa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-.dari hasil penjualan Sepeda Motor yang dicurinya dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya a.n REGAR (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang dengan harga Rp. 6.000.000. Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000,.

Dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap REGAR namun tidak ditemukan dan Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum selanjutnya.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *