Polsek Gunung Anyar Surabaya Berhasil Meringkus Curanmor Bersenjata Api

Surabaya -jurnalpolisi.id

Pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api berulah kembali di Kota Surabaya.
Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas Reskrim Polsek Gunung Anyar kota Surabaya dengan menembakkan di dua bagian kaki lantaran saat hendak diamankan melawan petugas.

Polsek Gunung Anyar Surabaya melalui unit Reskrim bergerak cepat memburu curanmor di wilayah hukumnya dari banyaknya laporan ke kepolisian.

Dari hasil tangkapannya, polisi berhasil mengamankan pelaku MA (38) warga asal Jakarta, sehari hari ia tidak bekerja, dan berdomisili di tinggal di Dsn. Jaddih Tengah II Ds. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang residivis curat yang pernah ditangani oleh Polsek Mulyorejo pada tahun 2015, dan di vonis hukuman 14 bulan ditahan di Rutan Medaeng kemudian dilayar di Lapas Porong, menjalani hukuman 9 bulan bebas pada bulan Agustus tahun 2015.

Kapolsek Gunung Anyar Surabaya IPTU Roni Ismullah, S.H., M.M mengatakan, Kronologi penangkapan Unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Gunung Anyar Surabaya melaksanakan Kring Serse di wilayah hukumnya, yang langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bagus Tri Cahyanto, S.H. di beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2, memberhentikan sewaktu patroli di tempat kring sersenya melihat 2 orang yang mencurigakan melintas di Jl. Amir Mahmud Gunung Anyar Surabaya.

Tersangka dengan menggunakan sarananya yaitu Sepeda Motor Honda Vario berwarna hitam, kemudian petugas kepolisian dari Team Anti Bandit Polsek Gununganyar melakukan pembuntutan kepada pelaku, serta petugas berhasil memberhentikan tersangka, dan melakukan penggeledahan.
Setelah di dapati penggeledahan oleh M.A, diketemukan membawa senjata tajam berjenis pisau yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan, anggota langsung mengunci memeluk tersangka dari depan dan berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.

Saat tersangka M.A sempat berontak, tangan tersangka berhasil mengeluarkan senjata pistol berjenis air soft gun dari dalam tasnya, kemudian ditembakkan kearah anggota polisi, hingga mengenai petugas kepolisian yang sedang melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti : 1 unit spd motor Honda Vario 160 berwarna hitam dengan No. Pol L- 4490-AAI, Plat Nomor Palsu No. Pol W 6450 AAW, 1 (satu) Kunci Inggris, 1 (satu) buah kunci letter T, 2 (dua) buah anak kunci leter T, 3 (tiga) Kunci magnet, 3 (tiga) kunci Palsu, 1 (satu) bilah senjata tajam pisau penghabisan beserta sarungnya, 1 (satu) Senjata pistol berjenis Air Soft Gun yang didalamnya masih tersisa 11 butir peluru gotri, 1 (satu) buah HP Merk Oppo.

Atas perbuatannya tersangka M.A dijerat Pasal, Tindak pidana Curat dan kedapatan membawa 1 (satu) pistol berjenis air soft gun dan sebilah senjata tajam berjenis pisau penghabisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dan melawan petugas Pasal 212.(Angga Brewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *