Polresta Palangka Raya Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Sindikat Pengedar Sabu

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Polresta Palangka Raya,Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sebanyak 4 kasus yang diduga sebagai sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang berhasil diungkap mulai dari tanggal 13-14 Juli 2023.

Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna,.S.I.K.,M.H didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas.

Dalam konferensi pers, Wakapolresta AKBP Andiyatna menjelaskan kronologi pengungkapan sindikat pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba, dengan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengna inisial ES, RP, MA dan PA serta LP.

“Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 dengan barbuk yakni 5 paket diduga sabu seberat 20,27 gram dan RP di Kelurahan Pahandut Seberang dengan barbuk 3 paket serupa seberat 10,25 gram, yang dilakukan pada 13 Juli 2023,” ungkap Andiyatna, Selasa(18/7/23).

Lanjut Andiyatna, setelah itu Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan pada tanggal 13 Juli pukul 21.30 WIB satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni MA dan PA di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penangkapan MA dan PA, Satresnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 50,64 gram, yang kemudian kembali dilakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka”,terangnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi mengenai asal usul dari puluhan paket diduga sabu tersebut, yang menjurus kepada seorang pria berinisial LP dan dilakukan penangkapan pada Tanggal 14 Juli 2023 dini hari.

“LP berhasil diamankan sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Dr. Sutomo Kota Palangka Raya, yang kemudian ditemukanlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 649 gram,” tutur Andiyatna.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ke-5 tersangka itu, diketahui bahwa mereka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, hingga disinyalir sebagai sindikat pengedar narkotika,” pungkasnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *