Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Dengan Menyita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

Palangka Raya –jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah Satresnarkoba berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Konferensi Pers yang digelar di gedung utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas yang dihadiri sejumlah wartawan,Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan sindikat Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai tanggal 13-14 Juli 2023,” ungkap Wakapolresta kepada wartawan yang hadir.

“Dengan mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar Km. 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr. Sutomo,” lanjutnya.

Dikatakan Andiyatna, dari hasil penangkapan ke-5 tersangka tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Berdasarkan pasal tersebut, ke-5 tersangka terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram”, tutupnya. (RP_P86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *