Polres Pulau buru Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Bahan Kimia Beracun Di Pelabuhan Namlea

Namlea – jurnalpolisi.id

Tersangka 5 orang Pelaku Bahan Kontener Beracun B3 Yang terjatuh Di Pelabuhan Laut Namlea , Kabupaten Buru Propinsi Maluku Pada bulan April Lalu

Penetapan Tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP_A/23/IV/2023/SPKT, SAT RESKRIM / Polres Pulau Buru / Polda Maluku Tanggal 03 April 2023

Kelima orang Tersangka Yakni , HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli , HG alias Anto, HK alias Harun

Berdasarkan yang Disampaikan oleh Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman Saat Gelar Konferensi Perss Di Gendung Satreskrim Polres Pulau Buru Kamis( 13/07/2023)

hasil Penyelidik Mendalam Polres Pulau Buru Akhirnya sebagai,Tersangka 5 Orang
Kata,” Nur Rahman, Kamis sore

Dirinya Menjelaskan, HW alias Aris Merupakan Pemilik Barang bukti bahan B3 Di Dalam Kontener Tersebut

Sementara R dan F Merupakan Pihak Ekspedisi Yang Bertanggung Jawab atas Pengiriman Kontener .

Serta Tersangka HG Dan HK pihak Yang Terlibat Dalam Pengoperasian Block crane Kontener Pada Saat Bongkar Muat Dari KM Kapal Dorolonda Di Pelabuhan Namlea

Dari Kelima Tersangka adalah Mengelabui Dengan Kemasnya Bahan Beracun B3 Dalam Karung terigu Dan Manivest Pengiriman Tercatat Sebagai Bahan Bercampuran, ” Jelas AKBP Nur Rahman

Atas Perbuatan Kelima Tersangka itu, Mereka DiSangkakan Pasal 107 ayat 99 UUU Nomor 32 tahun 2009, tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Telah Diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ,serta PP Nomor 74 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya ( B3 )

Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun , atau Pindana Penjara Paling Singkat 5 Tahun , Serta Denda Paling Sedikit 5 Miliar Dan Paling Banyak Rp 15 Miliar ,” tuturnya( Haris jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *