Polres Labuhanbatu Akan Segera Menindak Lanjuti Perkara Rodiah Nasution

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

Rodiah Nasution (50) warga Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera utara menjambangi datang menemui wartawan pada hari kamis 20/7/2023 di salah satu tempat di kota Rantauprapat.

Dihadapan wartawan Rodiah menyampaikan, bahwa,

‘ Sudah satu tahun ada masalah yang menerpa saya , tapi sampai saat ini belum ada kejelasan nya, Saya telah dilaporkan seseorang ke Polres labuhanbatu, pasal yang dituduhkan pada saya yaitu penipuan dan penggelapan”, ungkap Rodiah

” Kronologis kejadiannya bahwa tanah saya telah di beli oleh seseorang ukuran luasnya 5×18 m, surat SHM (Sertifikat Hak Milik) seharga Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dan sebelum tanah itu dibayar uang ganti rugi saya, kami sudah sepakat biaya pemecahan Surat Sertifikat Hak Milik diurus ditanggung oleh pembeli tanah tersebut,” tambah Rodiah

Rodiah mengakui telah menerima uang dari pembeli dengan bukti selembar kwitansi bermaterai ditandatangani, tetapi berbeda dengan apa yang di alami Rodiah , Rodiah telah dilaporkan sipembeli ke polisi, dan sampai saat ini Rodiah suda 7 kali dipanggil dan periksa. Kemudian Rodiah mohon kepada Kapolres Labuhan batu supaya serius untuk menangani perkara yang menimpa dirinya dan meminta kepastian hukum yang seadil adilnya.

Tempat terpisah Kapolres Labuhanbatu AKBP James H, Hutajulu Sik, SH, MH, MIK melalui KBO Satreskrim Polres labuhanbatu IPTU Pajar. SH menyampaikan, akan merespon, dan segera menindak lanjuti kasus permasalahan diduga penipuan dan penggelapan tersebut.

Beserta sekjen DPP LSM TAWON Ramses Sihombing dan wartawan turun ke lokasi guna investigasi – konfirmasi tentang penjelasan informasi yang disampaikan Rodiah , Ramses Sihombing menyatakan

” bahwa tanah yang dijual oleh Rodiah pantauan LSM TAWON sebenarnya ada, sesuai dengan ukuran dan letaknya, Ramses Sihombing menyarankan kepada Rodiah Nasution supaya menempuh jalur hukum dan koferatip mengikuti proses hukum dengan baik,” ungkap Ramses sihombing.

Kepada Reporter palapa tv Rodiah Nasution menyampaikan bahwa Beliau berharap semoga kepastian dan kejelasan Hukum pada dirinya dapat segera diterimanya, Bila diduga dirinya tidak bersalah maka Rodiah meminta untuk perkara ini dihentikan guna menghindari opini buruk terhadap dirinya.

” Saya berharap semoga persoalan ini cepet selesai, jangan sampai digiring publik opini buruk terhadap saya,” ucap Rodiah

Wartawan Jpn
Rahman fitri hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *