Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Bau Bau ternyata Aktornya adalah Asn Pemkab Busel

Sulawesi Selatan – jurnalpolisi.id

Aparat kepolisian mengungkap kasus penikaman wartawan di Baubau, LM Irfan Mihzan.Polisi menetapkan dan menahan 3 tersangka pelaku penikaman.

Satreskrim Polres Baubau bersama Bareskrim Polri dan Polda Sultra mengamankan para pelaku. Mereka adalah DH, seorang oknum ASN Pemkab Buton Selatan (Busel) selaku Man Maker atau “aktor” dibalik insiden penikaman wartawan.

Dua Pelaku lainnya adalah AH dan MW sebagai eksekutor penganiayaan berat. Identitas 3 tersangka itu diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konfrensi persnya, Kamis (27/7), kemarin di Mapolres Baubau.

“Polres Baubau dibantu Bareskrim Polri dan Polda Sultra sudah mengamankan pelaku. Sudah didalami, pelakunya memang 3 orang. Tidak ada lagi aktor lain,” ujarnya. Kata Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk,

Titik terang penangkapan 3 pelaku itu dimulai dengan pendalaman pesan bernada ancaman yang dikirim pelaku ke korban pada 5 Juli 2023. Artinya, pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Dari pengakuan tersangka disampaikan,jika motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban LM Irfan Mihzan yang dianggap selalu memberatkan Pemkab Busel.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa, yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada Pemerintah Daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku daripada man maker tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Bungin.

Lanjut dalam realise persnya , Kapolres AKBP Bungin menjelaskan, pada saat pendalaman kasus, awalnya Polisi menduga adanya aktor lain dibalik penganiayaan ini. Hanya saja, setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya potensi “aktor” lainnya selain DH.

“Kami mencoba melakukan pendalaman lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Bungin.

Mendalami pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank. Otak dibalik insiden penikaman, tersangka DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp2 juta sebagai imbalan jasa. Karena peran ketiga pelaku berbeda, Kapolres memastikan akan adanya tuntutan berbeda atas 2 pihak itu, baik eksekutor maupun man maker-nya. Para tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KHU Pidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *