Personel Polsek Mapanget Amankan Pelaku Yang Kedapatan Membawa Obat Keras Tanpa Ijin Edar

MANADO, jurnalpolisi.id

Seorang pengedar obat keras berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mako Polsek Mapanget.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 06.10 wita, di kelurahan Kairagi 2 Kecamatan mapanget tepatnya di depan toko total mart hingga Personel Polsek Mapanget Polresta Manado berhasil menemukan barang bukti obat keras merk Thryhexypenidyl, milik pelaku berinisial RN (33), warga Kelurahan Tumumpa.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kapolsek Mapanget Iptu I Gusti Ayu Utami dalam keterangannya menerangkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan informasi yang diberikan oleh warga.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Mapanget mengerahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan.

“Dari laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan barang bukti 130 (seratus tigapuluh) butir obat jenis trihexyphenidil, Uang hasil penjualan obat Rp 106.000, dan 1 (satu) buah pisau badik alat penusuk

Saat ini, tersangka sudah diamankan di mako Polsek Mapanget untuk di Periksa lebih lanjut.
Humas Polres Manado
( Sofyan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *