Pengurus LPHD diDuga Melakukan Kerjasama dengan PT WBL Mengelola Hutan Desa

ket. Foto: Ketika Pengurus HD Menanaman Eucalyptus/ Akasia

Gunung Sahilan – jurnalpolisi.id

Oknum Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) diDuga melakukan Kerja sama dengan PT Wahana Bima Lestari ( WBL) untuk Melakukan Penanaman hutan industri Eucalyptus/ Akasia di areal Hutan Desa( HD)

Sementara Hutan Desa( HD) yang sudah di kerjakan masyarakat desa Gunung Sahilan, dan masyarakat desa sahilan darusalam kabupaten kampar provinsi Riau selama satu tahun yang hanya untuk memperbaiki ekonomi keluarga yang selama ini terkena imbas akibat Pandemi( Covid-19) hanya menonton Pengurus HD/ LPHD dengan Korporasi yang ingin memperluas tanaman Ekaletus/ Akasia.

Ket.Foto : Karyawan PT.WBL dan HD

Menurut Pengakuan warga masyarakat yg tidak ingin disebut namanya ketika di wawancarai jp.id 27/7/2023 memaparkan, setahu saya hutan LPHD atau HD tidak boleh ditanami tanaman industri, tapi yang terjadi, petani yang sudah mengerjakan lahan berdasarkan surat hibah dari kerajaan/ Ninik mamak no: 469.2/KERAJAAN-RKK/X/2019/26 tertang 1 oktober 2019 dan sudah dikerjakan warga masyarakan sampai bersih dari semak belukar, tiba tiba diusir dengan cara merazia para petani dan diàmankan ke kantor kehutanan beserta alat kerja yang diduga dilakukan oleh pengurus LPHD bekerjasama dengan PT WBL dan pihak kehutanan, namun dalam pemberitaan yang beredar seolah olah warga masayarakat yang dipersalahkan. ujarnya

Lebih lanjut warga mengatakan sedangkan, Menurut Peraturan Presiden ( Perpres) no 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ( PPTDKH) bahwa hutan desa ( HD) bisa di kerjakan oleh masyarakan 1. Tanah dimanfaatkan dengan baik.2. Bidang tanah bukan merupan objek gugatan/sengketa.3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

ket. Foto : peta hutan HD

Kemudian Upaya pemerintah untuk mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan menerbitkan Program Perhutanan Sosial.

Program Perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, izin kelola dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017, Nomor SK.3887/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan sekaligus menetapkan susunan pengurus LPHD berdasarkan Peraturan Desa yang telah dibuat dan diusulkan bersamaan usulan izin hutan desa, dengan luas 2.942. Sesungguhnya, terkait pengelolaan hutan desa di wilayah Provinsi Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri .

Harapan Warga masyarakat kepada bapak Presiden Jokowidodo ( Jokowi) yang merasa terzdolimi, memohon agar menindak oknum pengurus LPHD dan PT.WBL ( Anto/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *