Pengungkapan Tindak Pidana Memiliki Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu

Kabupaten Rokan Hulu – jurnalpolisi.id

Pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis shabu. Di warung Syahrina, Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kec. Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Pada Minggu, (16/07/2023).

Diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 22.30 Wib, sesuai Kronologis Pengungkapan: Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 22.00 Wib Kapolsek Kepenuhan, yaitu: (Iptu Anra Nosa, S.H., M.H) mendapat Informasi bahwa di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kec. Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu ada peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu. Setelah mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dengan Personil lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setibanya Team di Desa Kepenuhan Timur, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu, Team langsung melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud. Setelah Team melihat ciri-ciri lelaki yang diduga menjual shabu yang dimaksud, sekira jam 22.30 Wib Team langsung mendekati lelaki tersebut dan kemudian memastikan kebenaran yang mana 1 (satu) orang Laki-laki tersebut tengah berada di Warung Syahrina.

Selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang sedang digunakannya, kemudian Team menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik putih bening didalam saku celana belakang sebelah kiri. Pada saat dilakukan wawancara 1 (satu) orang Laki-laki tersebut mengaku bernama INDRA GUNAWAN alias IBUL dan Sdr. INDRA GUNAWAN alias IBUL juga mengakui bahwa 1 (satu) Paket kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik putih bening tersebut adalah milik ia sendiri yang telah dibeli dari Sdr. ROMI yang merupakan Sopir lintas Mobil Tangki minyak CPO pada hari hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023, sekira jam 11.50 Wib. Atas pengakuan pelaku tersebut, Sdr. INDRA GUNAWAN alias IBUL, beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk di Proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Identitas Tersangka: INDRA GUNAWAN, tanggal lahir: 27 September 1999, Jenis Kelamin: Laki-laki, status: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Pasir Pandak RT 002 RW 003 Desa Kepenuhan Timur, Kec. Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah: 1 (satu) Paket kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) Buah Mancis warna Kuning, 1 (Satu) Buah Mancis warna Ungu, 1 (Satu) Buah Gunting warna Hitam dan 1 (Satu) Buah Gunting warna Merah Muda, serta 1 (Satu) Bungkus Pipet.

Pasal yang disangkakan, yaitu: 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Roni Eko Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *