Kebun Kelapa Sawit JAYA MOTOR Ratusan Hektar Di Labusel Diduga Tidak Memiliki Izin

Labuhanbatu Selatan – jurnalpolisi.id

Sungguh mengherankan, Walaupun pemerintah telah membuat Undang undang tentang Perkebunan dan Peraturan-peraturan lainnya, namun diduga bukan untuk dipatuhi oleh pemilik usaha perseorangan maupun yang berbadan usaha perkebunan.

Pantauan awak media, Dari hasil informasi dari masyarakat pada hari Kamis (27/7/2023) bahwa ada lokasi Perkebunan sawit JAYA MOTOR seluas lebih kurang 150 hektar, beralamat di Dusun 3 Kampung baru, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu selatan, Provinsi Sumatera utara, diduga diragukan legalitasnya.

M.Darma Nababan Ketua DPP – LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) didampingi Sekretaris Jenderal Ramses Marulitua Sihombing, berkolaborasi dengan awak media turun ke lokasi guna melakukan investigasi dan konfirmasi tentang perkebunan tersebut.

M.Darma Nababan menyampaikan pendapatnya dihadapan awak media, “DPP – LSM TAWON adalah sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, Keberadaan Lembaga ini didasari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Perpu nomor 2 tahun 2017, perubahan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” ujar M. Nababan.

“LSM TAWON sebagai lembaga swadaya masyarakat tetap berperan actif, sensitif dan kritis menanggapi hal-hal yang diduga melanggar peraturan-peraturan pemerintah di negara yang kita cintai ini,” ungkap M. Darma Nababan menambahkan.

“Pantauan dilokasi perkebunan sawit JAYA MOTOR, bahwa perkebunan ini sangat luas diduga tidak jelas legalitasnya, seperti IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan atau HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, dan banyak lagi kejanggalannya, DPP LSM Taat Wong Nusantara (TAWON) akan menyurati dan melaporkan perkebunan ini,” Ucap M. Darma Nababan kepada awak media.

Dilokasi perkebunan Tim bertemu dengan Haspan Hasibuan yang mengaku sebagai mandor juga Khairuddin Silaen bagian administrasi, saat dikonfirmasi wartawan menjawab, “Nama kebun ini adalah JAYA MOTOR, kami cuman sebagai pekerja di kebun ini pak, bekerja hampir 20 tahun lamanya, setahu saya kebun ini tanaman tahun 1986 an sampai sekarang, berarti hampir 38 tahun umurnya, luasnya kira – kira 150 hektar, karyawan pekerja dikebun ini sekitar 15 orang, tempat tinggal rumah karyawan ada sekitar 12 pintu, tentang perijinan kami tidak tau menahu, karena kami punya pimpinan diatas yakni pemiliknya bernama Rudi Wijaya orang medan,” kata Haspan Hasibuan dan Khairuddin Silaen.

Dari sumber praktisi hukum Beriman Panjaitan SH.MH saat diminta tanggapannya ditempat terpisah menyampaikan,

“Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi sistem informasi perizinan perkebunan (SIPERIBUN) yang digunakan satgas sawit melalui self reporting, Namun kenyataan nya diduga para pelaku usaha perkebunan sawit perorangan atau berbadan usaha masih banyak melanggar undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ditambah Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, juga masih banyak lagi peraturan peraturan lainnya,” demikian disampaikan singkat oleh Beriman Panjaitan SH.MH & Partner di kantor hukum jalan Haji Adam Malik Kamis (27/7/2023).

Wartawaty JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *