Himbauan Pemerintahan Kota Bukittinggi, Warning Rabies

Bukittinggi – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi Sumatera Barat,melalui Dinas Komunikasi dan Informasi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap Rabies, Sabtu (29/7/2023).

Rabies, sering dikenal dengan penyakit anjing gila, merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus rabies (rhabdovirus) yang menyerang otak dan sistem saraf sehingga jika lambat ditangani dapat berakibat fatal (kematian).

Penularan, Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies hewan yang beresiko tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies, seperti anjing, kelelawar, kucing dan kera.

Dengan pencegahan, Vaksin rabies untuk hewan peliharaan, Bersihkan kandang hewan,Jaga hewan peliharaan agar tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar, lakukan vaksinasi sebelum berpergian ke tempat kadengan khusus rabies yang tinggi.

Upaya Antisipasi Rabies, Mengalami gejala, otot melemah, kesemutan area gigitan, sakit kepala, demam, mual dan muntah, merasa terancam, kesulitan menelan, produksi air liur berlebih.

Hewan, mudah terprovokasi, sensitif, pupil mata membesar, tidak mengenal rasa takut, dan dapat menyerang orang lain, manusia, maupun objek yang bergerak. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *