Galian C Tadukan Raga Kerap Telan Korban

STM HILIR – jurnalpolisi.id

Galian C berlokasi di Desa Tadukan Raga (persisnya terletak diatas jembatan Sei Basah Dusun III) Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dinilai sudah sangat meresahkan.

Diketahui galian C tersebut Milik Bajol dan Sahar.

Demikian dikatakan puluhan warga kepada wartawan Sabtu (29/7).

Lebih jauh diungkapkan warga, keresahan itu bermula alantaran aktivitas penambangan disana telah berulangkali menelan korban terutama pengendara sepeda motor.

Korban pengendara imbas dari galian

Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing – masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

Korban imbas dampak galian C

Diungkapkan warga, terjadinya kecelakaan dimaksud disebabkan lantaran akses jalan disan kondisinya sangat licin akibat dipenuhi matrial tanah.

Menyikapi kondisi ini, warga berharap, pihak berkoperen dalam penindakan, terutama penegak hukum agar segera turun tangan menghentikan aksi Galian C tersebut.

Tanah bekas kerukan yang di bawa pakai dumtruk menyisahkan bekas menjadi lumpur membuat jalan jadi licin yang membahayakan bagi pengendara.

Disisi lain, seperti keterangan yang berhasil dirangkum, aktivitas Galian C dimaksud bukan tidak pernah mendapat tindakan dari dinas terkait seperti Satpol PP dan lainnya. Namun, setahu bagaimana, Galian C tersebut tetap eksis berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Disisi lain, Ginting salah seorang warga mengungkapkan, terkait penindakan terhadap Galian dimaksud bukanlah hal sulit.

Tanah bekas kerukan yang di bawa pakai dumtruk menyisahkan bekas menjadi lumpur membuat jalan jadi licin yang membahayakan bagi pengendara

Pasalnya, seperti diketahui, lapak yang dijadikan penambangan Galian C tersebut merupakan lahan HGU kebun Patumbak PTPN 2 yang kemudian berstatus lahan garapan dan diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat. Jadi jelas dapat dipastikan kalau Galian C ilegal disana ilegal alias tidak mengantongi ijin.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *