Galian C Ilegal di Sei Sinembah Milik S dan B Bebas Beroperasi, Kapolda Sumut Jangan Pencitraan

Deli Serdang – jurnalpolisi.id

Maraknya galian C ilegal yang beroperasi di Deli Serdang yang tidak mampu diberantas oleh Kapolda Sumut yang lama, saat ini terus mengembangkan sayapnya. Galian C Ilegal tersebut diduga menjual tanahnya untuk menimbun tempat olahraga Sumut Sport Centre yang terletak dijalan arteri kualanamu dan belum juga jelas perizinannya hingga saat ini.

Hal itu diketahui ketika awak media ini melakukan investigasi langsung kelapangan pada Sabtu (29/07/2023). Galian C ilegal yang diketahui dikelola oleh S dan B tersebut beroperasi tanpa takut akan dengan aparat penegak hukum.

Apalagi galian c ilegal tersebut dapat merusak ekosistem alam, masyarakat yang ditemui oleh awak media ini pun mengatakan bahwa setiap harinya mereka makan abu dan kalau hujan menyebabkan jalan menjadi licin akibat pengambilan tanah Merah tersebut.

Untuk itu hal ini menjadi PR bagi Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, agar dapat menutup segala galian C ilegal dan tidak berizin tersebut. Sebab hal ini sudah pernah dilaporkan kepada Kapolda Sumut yang lama Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Teddy Marbun, namun sepertinya kedua pejabat berwenang tersebut tidak menindak dan enggan menutup galian c ilegal tersebut. Jangan sampai image buruk tercipta karena keengganan aparat penegak hukum terutama Polisi untuk menutup tempat tersebut, sebab saat ini kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih kepada APH. Jangan gara – gara nila setitik maka rudak susu sebelanga, demikian kata masyarakat yang ditemui oleh awak media ini dan tidak mau disebutkan namanya.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *