Diduga..!! PNS Pegawai Puskesmas Cikaum Korupsi Waktu dan Pelayanan Tidak Optimal

Subang – jurnalpolisi.id

Sabtu – 15/07/2023. Diduga,” PNS pegawai Puskesmas Cikaum, Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Jawa Barat,diduga melakukan korupsi waktu dalam kinerjanya.

Dengan adanya dugaan korupsi waktu dipuskesmas Cikaum, yang seharusnya masuk dan pulang kerja tepat waktu, namun kesempatan ini oleh PNS Pegawai Puskesmas Cikaum dilakukan hal yang salah untuk korupsi waktu. Dengan adanya dugaan korupsi waktu yang di lakukan PNS Pegawai Kesehata Puskesmas Cikaum,salah satu Anggota LSM saat konfirmasi ke Kabag TU Puskesmas Cikaum diruang kerjanya. Kabag TU Puskesmas Cikaum membenarkan adanya dugaan prihal tersebut, saat menjelaskan pada Anggota LSM.

Dengan hasil konfirmasi yang didapat oleh dua anggota Lsm, menjelaskan pada awak media adanya dugaan korupsi waktu dan kelalaian yang dilakukan oleh PNS pegawai kesehatan puskesmas Cikaum. Hasil dari pantauan yang didapat Angota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )” pegawai kesehatan Puskesmas Cikaum diduga banyak yang pulang terlebih dahulu,sebelum waktunya jam pulang kerja tiba,hal ini kerap dilakukan.

Dengan adanya dugaan Korupsi waktu yang dilakukan oleh PNS Pegawai kesehatan puskesmas Cikaum. Anggota Lsm sebut saja K dan I, sangat kecewa adanya PNS pegawai Puskesmas dan juga adanya pelayanan yang kurang optimal terhadap pasien, prihal ini akan ditindak lanjuti adanya dugaan tersebut, ujar K saat diwawancarai JurnalPolisi. Namun bukan itu saja,ujar K” untuk memberikan info yang didapat tentang pelayanan nya pun kurang optimal ujarnya, yang seharusnya setiap puskesmas memberikan pelayanan terhadap pasien dengan baik,ini malah mengecewakan dalam kinerja pelayanan pada pasien.

Dengan adanya dugaan,” kesalahan yang dilakukan oleh pihak puskesmas korupsi waktu dan pelayanan yang kurang optimal,salah satunya sarana untuk membantu pernafasan ( Oxigen o2 )terhadap pasien yang sangat membutuhkan, yang seharusnya dalam hitungan 24 jam selalu ada, diduga oxigen tersebut sampai kosong ( Tidak ada tabung yang terisi ) saat dibutuhkan untuk pasien, imbuhnya.

Dengan adanya dugaan yang dilakukan PNS pegawai puskesmas Cikaum, yang sudah menyalagunakan dalam kinerjanya terkait korupsi waktu dan pelayanan yang tidak optimal dalam pelayanan terhadap pasien. Sebagaimana yang sudah dituang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No 4 Th 2018 tentang kesehatan,dan juga tentang tindak pidana korupsi, yang sudah dituangkan dalam UU Korupsi,No 31 Th 1999, No 20 Th 2001 tentang tidak pidana korupsi.

( Rb JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *