Diduga Belum Mengantongi Izin, Pemasangan Tihang Kabel Internet Indosat Di Sukawana Cihideung Seolah Dipaksakan

Bandung Barat – jurnalpolisi.id

Sudah tak asing lagi terlihat keberadaan tihang kabel untuk jaringan internet, baik yang melintas dipinggir jalan raya maupun yang masuk ke pemukiman penduduk. Namun, tak sedikit perusahaan provider yang mengesampingkan aturan yang ada dengan nekat memasang tihang tersebut sebelum memperoleh izin.

Seperti pemasangan tihang kabel untuk jaringan internet milik Indosat, yang dikerjakan mulai dari Kampung Kancah RT 03 RW 16 sampai ke Jalan Sukawana, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga kuat belum mengantongi izin. Seolah pekerjaan pemasangan tihang tersebut dipaksakan, sehingga tihang yang sebelumnya sudah terpasang, terpaksa harus dibongkar kembali.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat menyebut, dibongkarnya tihang tersebut disebabkan karena pemasangan tihangnya diatas tanah milik Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) TNI-AD.

“Mungkin pemasangan tiang itu tidak ada izin dari Kavaleri, mereka main pasang saja, jadi pihak Kavaleri marah karena ketahuan memasang tihang diatas tanah Kavaleri. Menurut saya wajar sih Kavaleri marah, karena pemborongnya tidak punya etika masuk ke wilayah orang main pasang tihang saja, tidak ada koordinasi,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).

Selain belum minta izin pemasangan tihang itu kepada pihak Kavaleri, diindikasi perusahaan provider itu juga belum menempuh izin warga, baik RT maupun RW setempat.

Terpisah, dikonfirmasi oleh jurnalpolisi.id melalui telepon selulernya, Dito warga Kampung Kancah RT 03 RW 16, Desa Cihideung Kecamatan Parongpong, KBB mengatakan hal serupa, bahwa pemasang tihang dan kabel tersebut diduga kuat tidak ada izin.

“Kabelnya melintasi rumah saya, kepohon, terus ke sekolahan. Jadi gantungin kabelnya juga ke sekolahan. RW itu pinginnya ada izin dulu, ini mah tidak ada, langsung main pasang saja,” ujarnya Rabu (26/7/2023).

Dito mengaku mendapatkan saran dari tokoh masyarakat untuk memotong kabel jaringan internet tersebut. Namun hal itu belum dilakukan, karena pihaknya masih menunggu itikad baik dari pemborong yang diketahui bernama Ruli.

“Kata Abah putus saja kabelnya, diperintahkan saya, cuma belum lah,” imbuhnya.

Dito membeberkan, bahwa terdapat satu tihang kabel Internet juga berdiri diatas tanah wakaf. “Yang dari Kavaleri juga kemarin dicabut lagi, mungkin sudah mulai ada masalah”.

“Ini (kabel) masuknya dari atas tanah wakaf ke atas rumah saya. Harusnya ada tihang, ini malah di cantolin ke sekolahan, terus cuma pakai tali rapia biasa dari plastik, kalau konslet bahaya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (25/7/2023) jurnalpolisi.id berhasil mengkonfirmasi salah satu pekerja pemasang tihang kabel Internet yang sedang beristirahat, ia mengaku pelaksanaan pekerjaan dilakukan sejak Minggu (23/7/2023).

Namun, dalam pemasangan tihang terjadi masalah dengan pihak Kavaleri, diminta tihang tersebut untuk dipindahkan kedepan.

“Barusan nanyain lagi, belum izinnya terpaksa dicabut lagi,” katanya.

Diterangkan oleh pekerja tersebut, pemasangan tihang kabel internet di Jalan Sukawana rencananya akan dipasang 10 tihang, mulai dari depan pangkalan ojeg sampai kedepan sekolah SD.

“Rencana dari sana kesini itu 10, yang baru ketanam cuma 6, terus dicabut lagi 2, berarti sisa 4,” ucapnya.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *