Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw Dan Wakil Bupati Matret Kokop Menyerahkan SK P3K Formasi tahun 2022 Sebanyak 234

Bintuni – jurnalpolisi.id

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah, Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 untuk 234 tenaga kesahatan itu Di hadiri Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT dan wakil Bupati Matret Kokop SH, sejak Sabtu 15/07/2023 Di Kabupaten Teluk Bintuni.

Kata, Bupati, tenaga Kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan publik yang berada digarda terdepan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat guna menyokong kesinambungan pembangunan nasional secara utuh.

Petrus Kasihiw berharap PPPK Tenaga Kesehatan yang sudah menerima SK mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan.

“Bagi masyarakat tanah sisar matiti yang ada di gunung, pesisir pantai, yang jauh dari pusat kota karena disitulah tempat tinggal masyarakat kita,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Kasihiw, agar masyarakat tetap sehat dapat mewujudkan cita-cita dan harapan besar dari pemerintah yaitu” Masyarakat Teluk Bintuni, damai, maju produktif dan berdaya saing”.

“Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjalankan tugas fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Hal itu disampaikan Bupati karena masa kerja PPPK akan di evaluasi selama 5 tahun sekali.

“Surat Keputusan Penggangkatan (SK) sebagai Pepawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai berlaku tanggal 01 April 2023 dan akan dievaluasi lagi untuk diperpanjang masa kerjanya pada tanggal 31 Maret 2028 mendatang,” pungkasnya. Rilis Iqbal

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *