Begini Klarifikasi RT, RW Dan Kasi PHP ATR/BPN Terkait Program PTSL Di Kota Cimahi Yang Diduga Jadi Ajang Pungli Dan Perampasan Hak

CIMAHI, jurnalpolisi.id

Sebelumnya telah diberitakan, “Program PTSL Di Kelurahan Citeureup Kota Cimahi Diduga Jadi Ajang Pungli Dan Perampasan Hak”, pada Minggu (9/7/2023). Dan diberitakan untuk kedua kalinya dengan judul, “Waduh! Penerbitan 21 Sertifikat PTSL Asli Tapi Palsu Di ATR/BPN Cimahi, Diindikasi Akan Dialihkan Ke Pemohon Lain”, pada Jum’at (14/7/2023).

Atas adanya penayangan berita tersebut, beberapa pihak yang tersebut namanya dalam berita mengaku merasa keberatan dan mengajukan klarifikasi kepada media jurnalpolisi.id di Kampung Buyut Cimahi (Kabuci) tepatnya di Jalan Kolonel Masturi, KM 3, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Selasa (18/7/2023).

Saat dikonfirmasi, Fuad Nauval selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) ATR/BPN Kota Cimahi sekaligus Ketua Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Kelurahan Citeureup, menyampaikan pertama, terhadap pelaksanaan ini, titik tekan kita adalah menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, secepatnya dan secermatnya.

“Kedua, terhadap hal-hal yang menjadi kejadian masa lalu, saya rasa ini menjadi pelajaran kita bahwa kegiatan ini harus berjalan dengan baik, efektif, efesien, dan bersih tanpa pungli. Sehingga terhadap pemberitaan yang dimaksud saya hanya bisa menyampaikan, bahwa saya bisa memastikan, pertama saya tidak pernah menyuruh untuk berbuat sesuatu hal yang dianggap merugikan masyarakat, baik dalam muril maupun materil, kedua didalam pemberitaan pungli tersebut saya bisa pastikan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa adanya pungli,” paparnya.

Sehingga, sambung Fuad mengatakan, mungkin klarifikasi saya ini bersifat langsung, tetapi ada baiknya nanti jurnalpolisi.id bicara langsung dengan tim yang ada dibawah.

“Dalam hal ini, kita juga sangat dibantu oleh RT maupun RW, karena dalam pemberitaan tersebut, ada beberapa fokus juga yang kaitannya terhadap RT dan RW. Tetapi bisa saya pastikan, bahwa baik para RT maupun para RW yang ada dilapangan sudah bekerja dengan sangat baik dan bagus melayani masyarakat untuk pemenuhan sertifikatnya,” imbuhnya.

Terhadap pemberitaan yang seolah-olah ada pungutan dan segala macam, Fuad menjamin integritas RT maupun RW.

“Bahwa mereka bekerja dengan suka rela, mereka bekerja terhadap masyarakat pelayanan secara langsung. InsyaAllah, mungkin tidak akan pernah ada yang namanya pungutan-pungutan tersebut, jadi sudah cukup jelas, bahwa terhadap pemberitaan itu saya melakukan klarifikasi secara langsung, bahwa tidak ada pungutan didalam program PTSL, baik yang berjalan ditahun 2022 maupun 2023,” pungkasnya.

Disinggung oleh jurnalpolisi.id terkait 21 sertifikat PTSL yang sudah jadi, namun belum diserahkan kepada 21 orang pemohon, dan sertifikat tersebut masih berada diruangan kerja Kasi PHP ATR/BPN Kota Cimahi. Fuad pun mengakui bahwa sertifikat itu memang belum dibagikan karena “HUMAN ERROR”.

“Artinya kita tidak munafik, kesalahan-kesalahan bukan berarti ini sifatnya sengaja, tetapi terhadap kesalahan itu treatment kita adalah masyarakat kita kasih pemahaman, bahwa terhadap Permohonan bapak tidak bisa dilaksanakan secara PTSL tetapi melalui mekanisme langsung. Nah, adapun sertifikat tersebut tentulah belum ada ditangan masyarakat secara langsung, tetapi itu menjadi sebuah catatan kita bahwa terhadap bidang tanah tersebut ada sertifikat induk yang harus kita selesaikan dalam rangka memenuhi hak masyarakat melalui pelayanan rutin PNBP,” jelasnya.

Fuad berharap, program PTSL ini menjadi sebuah pengungkit terhadap kepastian hukum atas tanah didalam masyarakat, khususnya di Kota Cimahi.

“Sehingga dengan adanya sertifikat, masyarakat juga terbantu. Seandainya, misal ingin kredit di Bank, artinya besar harapan kita tidak ada sesuatu hal yang melenceng dan bisa membantu masyarakat secara langsung,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 01 Wawan Mulyawan juga turut menyampaikan klarifikasi soal biaya yang ada di pesan aplikasi WhatsApp.

“Itu adalah biaya estimasi kalau PTKL ini tidak berlanjut, ternyata memang ada “M” disana. Jadi itu masuk ke rutin,” ucapnya.

Dikonfirmasi jurnalpolisi.id terkait dugaan menjadi kolektor yang melakukan pemungutan uang kepada 21 orang pemohon sertifikat PTSL. Wawan mengklarifikasi bahwa, sampai saat ini yang di pesan aplikasi WhatsApp itu belum pernah ada yang memberi uang, selain yang Rp500 ribu dari hasil kesepakatan bersama 21 orang pemohon sertifikat PTSL.

Wawan mengaku bagian dari ahli waris pemilik tanah yang berada di Kampung Nyalindung, RT 01 RW 05, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Betul, sebenarnya yang ahli waris itu isteri, tapi saya membeli juga disana. Tanah itu sudah ada pelepasan hak, kalau saya membelinya dari mertua (Acu Sukmara) ke isteri,” tuturnya.

Wawan berharap, awalnya kita bersama-sama, jika ada masalah apapun, mudah-mudahan cepat diselesaikan dan kembali rukun.

“Untuk proyek ini, proyek sertifikasi saya harap berhasil dengan baik, maksudnya. Sepeti yang diharapkan oleh semuanya, Pak RW pun begitu,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua RW 05 Kelurahan Citeureup, Rizal Kusnandar S.Ag juga ikut menyampaikan klarifikasi kepada jurnalpolisi.id terkait dengan namanya yang ikut tersebut dalam pemberitaan.

Saat dikonfirmasi, Rizal menyampaikan klarifikasinya terkait jumlah ahli waris pemilik tanah yang sebenarnya tidak tunggal. “Itu sebetulnya tidak tinggal, karena ada empat ahli waris yang ada”.

Kemudian, sambung Rizal mengatakan, tentang alas hak ahli waris bernama Sutarman.

“Berita dari ahli waris, ketika dia mendapatkan tanah itu langsung dia jual ke saudaranya. Jadi untuk saat ini, Pak Sutarman ini tidak punya tanah di wilayah RT 01 RW 05, karena sudah dijual kepada adik-adiknya,” terangnya.

Terkait Pungli, Rizal mengklarifikasi, bahwa kemarin yang 21 berkas dasarnya ada jual-beli dari ahli waris kepada saudaranya, makanya terdapat kwitansi-kwitansi diluar jual-beli dari ahli waris.

“Tadinya kita mau mencoba membantu masyarakat untuk menjadikan sertifikat, karena sudah terlalu lama mereka pegang alas haknya tidak menentu. Makanya kita coba daftarkan ke PTKL, tapi kenyataannya karena ada “M” akhirnya kita sepakat semua hitung-hitungan dulu, pura-pura lah, memang ada biaya orang itu sekian-sekian dan itu juga belum uangnya, cuman supaya ada estimasi ke masyarakat nanti ketika dimasukan rutin mereka sudah mempunyai tabungan tidak kaget, oh..sekian yang harus saya bayar, kan bayarnya pribadi nanti itu, tidak melalui RW, karena ada pajak-pajak yang harus dibayar oleh mereka semua,” paparnya.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan klarifikasinya terkait tudingan bahwasanya ia mengkoordinir pungli tersebut.

“Kalau mengkoordinir, justru mereka memberikan mandat ke saya untuk membuat sertifikat ini, kebalik. Artinya, kita hanya membantu masyarakat, karena ada program PTSL diwilayah kami yang sementara 21 orang ini warga kita juga, yang ini warga, yang ini tidak, makanya kemarin kita sepakat, yuk..kita urus sampai beres, tapi dengan catatan kita tidak di PTKL, tapi dirutin, makanya ada estimasi pembiayaan semua, kita sepakat, dan itu juga masing-masing warga yang 21 orang itu masih temporary, ada yang iya, ada yang tidak, karena kan belum keluar, belum kita urus ke arah sana,” pungkasnya.

Atas adanya 2 pemberitaan yang ditayangkan, lanjut Rizal menuturkan, ahli waris merasa tidak nyaman, dan Sutarman juga merasa dizolimi.

“Tadinya, Pak Deni minta kuasa ke Pak Sutarman itu untuk pembuatan sertifikat, tapi kenyataannya dipemberitaan, bahwa Pak Sutarman tidak pernah menjual. Makanya, ini inisiatif dari ahli waris semua untuk mencabut kuasa pengurusan tanah di RT 01 RW 05 itu dicabut per hari ini, dan itu tadi pagi sudah dilaksanakan oleh ahli waris, data autentiknya sudah dibawa sekarang,” ujarnya.

Diakhir wawancara eksklusif, Rizal berharap permasalahan ini menjadi pengingat kita semua.

“Tabayyun, artinya kita bukan mencari kesalahan, bukan mencari kemenangan tapi ketika kembalikan sesuatunya ke masyarakat, ke rakyat. Karena mau tidak mau, yang 21 orang itu warga saya pribadi, maka mau tidak mau saya bela apapun permasalahannya, karena kasihan, walaupun nanti mereka mau masuk rutin, InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini kita jauh lebih dewasa dan jauh lebih hati-hati untuk menangani kasus-kasus pertanahan di wilayah Kelurahan Citeureup,” tutupnya.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *