Bea Cukai dan Pemda Banyumas Musnahkan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal

Banyumas – jurnalpolisi.id

Kantor Wilayah Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Aparat Penegak Hukum memusnahkan rokok ilegal pada Jum’at (28/7). Pemusnahan 2.034.334 batang rokok ilegal dan 620 gram tembakau iris dilakukan di halaman Pendopo Si Panji.

Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Hino Himawan menuturkan pemusnahan 2 juta lebih rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merupakan hasil operasi selama Agustus 2022-Mei 2023.

“Perkiraan nilai barang sebesar 2.517.639.150 dan potensi kerugian negara sebesar 1.721.925.223,” ucapnya.

Ia menjelaskan razia dilakukan dengan patroli online, pemeriksaan rolling kendaraan dan laporan-laporan dari masyarakat

“Maka dari itu, jika menemukan peredaran rokok ilegal. Harap dilaporkan,” tegasnya

Ditemuai sesuai acara, Bupati Banyumas mengaku mendukung adanya kegiatan tersebut karena dapat menegakan keadilan

“Agar pemasukan negara bertambah, karena jika rokok ilegal tidak ada maka akan masuk ke cukai,” ucapnya

Ia menuturkan nantinya cukai yang masuk dapat dialokasikan untuk masyarakat, seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan sebagainya sehingga harus benar-benar didukung oleh masyarakat

“Jangan menggunakan rokok ilegal. Karena tidak ada pemasukan untuk negara. Jika tidak ada pemasukan untuk negara maka tidak ada pemasukan juga untuk masyarakat,” imbuhnya

( Arif JPN/Ni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *