Bareskrim Polri Diminta Tetapkan Walikota Tual Menyusul ‘AAR Sebagai Tersangka Korupsi CBP

Kota Tual, Jurnalpolisi.id

Diguncang Prahara Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag membuat sejumlah Masiswa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Polres Tual sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.

Yang mana kota tual saat ini jika dilihat sesaat tidaklah aman, hanya karena kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah menyeret nama Walikota Tual’ Adam Rahayaan, S.Ag. Dan diketahui saat itu di Tahun 2018 tidak terjadi bencana alam, namun CBP bisa dikeluarkan,, entah apa yang terjadi,,?

Menurut masa pendemo, bahwa kasus CBP sudah lama sekali ditangani pihak kepolisian, hingga ke Bareskrim Mabes Polri dan dilakukan proses penegakan hukum. Namun yang terjadi, malah sudah berlangsung selama lima (5) Tahun.

Apakah itu semata – mata karena berhubungan dengan para petinggi daerah,?atau memang, kasus tersebut sengaja di hentikan proses hukumnya.Masa yang berjumlah sekitar 50 orang lebih itu, menginginkan kota tual yang bersih dari korupsi. Mereka juga menyampaikan kalau kasus yang merugikan negara sebanyak Rp. 1,8 Milyard tersebut, segera diusut tuntas dan menetapkan tersangka.

Sebab kasus korupsi berjamaah itu melibatkan walikota aktif Adam Rahayaan,S.Ag, “Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah menetapkan satu orang ASN dengan inisial ‘AAR,”sebut demonstran yang menamakan diri GMNI dan GMKI dalam orasinya, di Tual Rabu (05/07/2023)

Masa yang sudah lebih dulu berorasi di tugu SKB kota tual itu, kemudian berjalan menuju mako kepolisian resor polres tual, dan selanjutnya membacakan apa yang menjadi tuntutan dari aksinya,

Yang pertama, kami meminta Bareskrim Mabes Polri, menindak tegas dan efektif dalam menyelesaikan kasus korupsi CBP kota Tual.
Kedua mendesak Bareskrim Polri, agar segera menetapkan Walikota Tual sebagai tersangka dalam kasus korupsi CBP kota Tual,

Mereka dalam orasinya, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri GMKI dan GMNI itu, memberikan jangka waktu dua minggu kepada pihak kepolisian.

“Jika tidak bisa menetapkan calon tersangka menjadi tersangka, maka akan kembali dengan masa aksi yang lebih besar,”ungkap sejumlah mahasiswa.Adapun penanggung jawab dari aksi demonstrasi tersebut, Abdul Malik Rengur, sebagai Ketua Cabang GMNI kota Tual, dan Wage Rudolof Reubun, sebagai Ketua GMKI cabang kota Tual.

Dan setelah membacakan tuntutanya di Polres Tual, kemudian masa berjalan menuju kejaksaan Negeri Tual dan melanjutkan aksinya.Pantauan media ini, masa aksi dari sejumlah masiswa tersebut berlangsung aman dan terkendali, walaupun sempat menyita perhatian dari sebagian warga kota tual.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *