Akibat Melempar Mobil Menggunakan Batu Dan Melukai Sang Pengemudi, AH Diamankan Polsek Pahandut

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Seorang pria berinisial AH (42) diamankan Polsek Pahandut, Polda Kalteng lantaran diduga melakukan pelemparan sebuah batu ke arah mobil yang mengakibatkan kaca depan pecah dan melukai salah seorang yang ada didalam mobil tersebut.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui diruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tersebut, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka kasus pengerusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya”, kata Saiful.

Saiful menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita himpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti di APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terang Saiful.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan”,tutupnya.(pm-RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *