Agenda Rapat Paripurna: Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Pada Senin 24 Juli 2023 dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Serta Pengambilan Keputusan Dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, Pukul 14.00 WIB. Acara dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara

Turut Hadiri oleh,

  • Ketua DPRD Yang Diwakilkan Oleh Wakil Ketua 1 Bapak Ismar Khomri, S.s
  • Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E
  • Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Kabag Persidangan Dan Per- Undang Undangan Bapak Azhar,S.pd, M.pd
  • Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara Dari smua fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya :

-Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :

Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Yang dibacakan oleh: Bapak Amirtan

-Fraksi GOLKAR Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Fraksi partai golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh: Bapak Fahri Iswahyudi, S.Sos

-Fraksi GERINDRA Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas pmptsp cukup berupa peraturan kepala daerah.
Yang dibacakan oleh: Bapak Ahmad Fahri Meliala,ST

-Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :

Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim Menerima dan Menyetujui Ranperda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara.
Dan untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah.
Yang dibacakan oleh: Ibu Chairul Bariah, SE

-Fraksi DEMOKRAT Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Maka kami fraksi demokrat dapat “Menerima (menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 kabupaten batu bara.
Yang dibacakan oleh: Bapak Syahril Siahaan, SE

-Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Kami Sepakat/Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS Tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II.
Yang dibacakan oleh: Bapak M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM

-Fraksi NASDEM Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara.
Yang dibacakan oleh: Ibu Dra. Tiurlan Napitupulu

-Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :

Fraksi partai persatuan pembangunan Dprd kabupaten batu bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ii agar ranperda ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara.
Yang dibacakan oleh: Bapak Ahmad Badri, SH

-Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :
Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Yang dibacakan oleh: Bapak Sarianto Damanik, SE

-Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :

Fraksi nurani karya bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara.
Yang dibacakan oleh: Bapak H. Rohadi, SP
Tutupnya,
Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara.

(Kabiro JPN Husaini Yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *