ACC Finance Rantauprapat Dilaporkan Ahli Waris Konsumen.

Labuhanbatu, Jurnalpolisi.id

Perusahaan pembiayaan ACC Cabang Rantauprapat dilaporkan oleh ahli waris konsumen atas nama Nurlela, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Didampingi Advokat dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH. MH dan Rekan, Nurlela mendatangi Unit SPKT Polres Labuhanbatu membuat laporan dengan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Reskrim/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut Senin,16 Jui 2023.

Nurlela mengatakan kepada awak media, ” “Sebagai istri dan Ahli Waris, saya Sudah melaporkan ke pihak ACC Finance cabang Rantauprapat beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu untuk Memberikan keterangan bahwa Suaminya Almarhum John Rinal Siagian yang terdaftar sebagai Nasabah sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022”, ungkap Nurlela

Lalu ia mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing / Finance tersebut pada tanggal 20 Juli 2022, dan pihak ACC Finance sudah membenarkan,

” Mereka meminta saya agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi Jiwa,” ungkap Nurlela

” Tapi tidak ada Niat baik dari pihak ACC Rantauprapat untuk segera Mencairkan Klaim Asuransi Almarhum Suami saya, maka dari itu saya melalui Kuasa Hukum Beriman Panjaitan melayangkan Somasi Sebanyak Dua Kali agar pihak Leasing mau memberikan jawaban atas klaim Asuransi Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang Telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam Point 10 Bagian II yang berbunyi , Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ), ” ucap Nurlela

Sementara itu Kuasa Hukum Nurlela Mengatakan, “Klien kami dirugikan akibat klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Suaminya John Rinal Siagian belum juga bisa di klaim hingga kini, dan tidak jelas kapan akan dibayarkan oleh pihak ACC Finance,” ujar Beriman kepada awak media, (Senin,16 Jui 2023).di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Beriman melanjutnya, ” Asuransi jiwa atas nama Alm John Rinal Siagian, dengan ahli waris Nurlela Siregar, telah di ajukan oleh Pihak ACC Finance ke salah satu perusahaan Asuransi yang bekerjasama dengan pihak Finance, Akan tetapi Seiring berjalannya waktu, Klaim Asuransi yang ia harapkan belum juga bisa dikabulkan, mereka berdalih dengan mengatakan kredit tersebut tidak terdaftar di Asuransi, padahal berkas atau copy kontrak perjanjian kredit merupakan berkas yang terdapat salinan Asuransi Jiwa,” Ungkap Beriman

” Nurlela sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, tapi sampai dengan rentan waktu 10 bulan jawaban yang yang terima hanyalah “Pihak ACC Finance masih akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi”, tambah Beriman kuasa Hukum Nurlela

” Mestinya pihak ACC finance Memberikan kepuasan kepada Nasabah atau pelanggannya dengan selalu mengedepankan pelayanan yang prima serta kualitas produk yang baik kepada para nasabahnya, dengan cara memberikan pelayanan sesuai standar perusahaan serta memberikan penjelasan secara lugas dan jelas mengenai produk pembiayaan sehingga memberikan kesan yang baik serta kepuasan pelanggan yang meningkat,” ucap Beriman

” Maka dari itu saya mendampingi ibu Nurlela Mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat Laporan dengan dugaan penipuan, juga ada dugaan penggelapan, karena pihak ACC Finance Rantauprapat tidak bisa menunjukkan itikad baik untuk Membayar Klaim Asuransi jiwa Nasbahnya Alm John Rinal Siagian.” pungkasnya.

Wartawaty JPN
EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *