2 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya,Polda Kalteng berhasil meringkus 2 (dua) orang yang diduga sebagai budak sabu yakni MA (28) dan PA (30).

Keduanya diringkus karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka MA merupakan warga Jalan G. Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat. Keduannya berhasil diamankan hari Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Palangka Raya Bukit Rawi (Pahandut Seberang) Kota Palangka Raya.

“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP yang kita amankan sebelumnya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya”, kata Aji, Senin(17/7/23).

Dikatakan Aji, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah (tempat tertutup) lainnya, petugas menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian dan diakui adalah milik tersangka.

“Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,”tambah Aji.

Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *