Terdapat Dua Balita, Tekong Sembunyikan 12 TKI di Hutan Medangkampai Dumai

DUMAI – jurnalpolisi.id

Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau menggagalkan penyeludupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI jaringan Herman Aceh, dari Dumai ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial RA (29). Tersangka mengaku anggota jaringan Herman Aceh.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medangkampai, Dumai.

Para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh, lalu dibawa ke hutan Medangkampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal,” kata Nandang, Sabtu (17/06/23).

Dari informasi tersebut petugas kemudian langsung menuju ke lokasi hutan. Di dalam hutan itu, aparat menangkap tersangka RA (29) dan mengamankan 12 orang. 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar. Yaitu, 10 orang dewasa (5 laki-laki, 5 perempuan) beserta 2 orang balita berusia 2,5 tahun.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakaptujuh menuju hutan tersebut untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara, tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *