Tanggapan Ketua Bawaslu kota Bukittinggi Sumbar Terkait keputusan MK

Bukittinggi Sumbar – jurnalpolisi.id

Terkait dengan hasil keputusan MK , sudah diambil keputusan oleh MK bahwa gugatan MK untuk merubah sistim Pemilu dari sistim terbuka menjadi tertutup ditolak oleh MK.pada siaran langsung di media televisi Kamis (15/06/2023).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua BAWASLU kota Bukittinggi  Ruzi Haryadi membeberkan, setelah keputusan MK ditolak untuk Proporsional tertutup, maka sistim yang akan dipakai untuk Pemilu 2024 akan sama dengan sistim Pemilu  di 2019 sebelumnya,

“Tentu sistem Pemilu dengan sistem proposional terbuka ini akan mengambil bentuk bahwa suara caleg yang terbanyak di masing-masing Parpol, apabila Parpol tersebut memperoleh kursi nanti merekalah yang akan terpilih untuk menjadi anggota Dewan, dan disesuaikan juga dengan jumlah kursi, ” terang Ruzi.

Lanjut dikatakannya, dan berbeda dengan sistim proposional tertutup, dimana Partai akan menentukan nomor urut 1 sampai 5, dan nantinya nomor satu nanti yang akan duduk walaupun suara yang terbanyak dipilih oleh calon yang no urut berikutnya

“Sebenarnya dari sistim pemilu yang sedang berjalan ini, tidak merubah alur pelaksanaan tahapan pemilu yang berjalan hari ini mulai dari pencalonan kemarin, itu masih memakai pedoman UU yang lama UU no 7 tahun 2017.

Kemudian PKPU nya mengatur tentang tahapan pencalonan ini berdasarkan pada UU yang lama, , sehingga design proposional tersebut terbuka untuk tahapan pemilu yang sedang berjalan, ” jelasnya.

Dikatakan Ruzi, Untuk tahapan yang sekarang masih dalam tahapan pencalonan dimana di Bukittinggi sudah diselesaikan verivikasi adminitrasi, Calon – calon anggota dewan di kota Bukittinggi

Untuk calon calon-calon anggota dewan yang sudah memenuhi syarat akan diumumkan dalam (DCS) atau Daftar Calon Sementara.

Kemudian diberitahukan kepada masyarakat untuk DCS untuk proses juga jika ada yang perlu diklarifikasi dsb dan nanti akan didaftarkan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT).

“Nanti sistim Proposional terbuka akan nampak disana siapa dari daftar calon yang mendapatkan suara terbanyak walaupun dia nomor urut ke 11( contoh – red) dimasing-masing Partai maka dia yang akan duduk, ” tutur Ruzi.

Jadi sistim Proposional terbuka itu ya g akan kita jalankan untuk pemilihan sekarang berdasarkan sidang MK hari ini yang menolak sistim proposional tertutup.

Ia menambahkan, mungkin ada juga yang mengajukan permohonan kepada MK, ada dalil-dalilnya, salah satunya dengan Proposional terbuka itu maraknya nanti akan terjadi “Politik Uang” atau transaksi antar caleg kemudian juga partai politik juga akan lemah karena ada persaingan antar Caleg.

“Terkait dengan politik uang , kami berharap tentu perlu juga seluruh komponen masyarakat atau stakeholder, sama sama mengawasi bagaimana agar politik uang itu tidak terjadi selama Pemilu tahun 2024 ini.

Dan tentu sama sama mengawasi nanti bersama Bawaslu mengawasi itu jika ada informasi di lapangan terkait dengan Politik Uang mari kita laporkan kepada BAWASLU disertai dengan bukti-bukti yang cukup, ” harapnya.

Kemudian dari sisi partai politik bagaimana membangun sistem ke partai yang kuat ketika Caleg yang diusung itu  adalah caleg pilihan tentu bisa juga Partai politik mengawal caleg calegnya dan juga melakukan pendidikan politik internal masing-masing Partai agar paraCaleg itu tidak saling menjatuhkan satu sama lain di internal partai.(Syafrianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *