Sepuluh Tahun Polwan Rusmini Dizolimi, Alumni Lemhannas: Oknum Polisi Edy Arhansyah Sangat Biadab
Lampung – jurnalpolisi.id
Seorang Polwan dengan dua anak, Aiptu Rusmini, mengalami perlakuan dzolim yang amat luar biasa dari sang suami, AKP Edy Arhansyah, selama hampir 10 tahun. Anehnya, perlakuan biadab oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Lampung itu terkesan diamini dan didukung oleh para koleganya di korps Bhayangkara di Mapolda Lampung.
Hal tersebut terungkap ketika Aiptu Rusmini menyampaikan keluh-kesahnya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Minggu, 25 Juni 2023. Melalui jaringan WhatsApp-nya, Rusmini menceritakan kronologis persitiwa buruk yang menimpanya selama ini. Keterangan Rusmini juga didukung dan dilengkapi oleh anak lelakinya, Andy Marsuze, yang setia mendampingi ibunya menghadapi kemelut kehidupan mereka.
Menanggapi penuturan Aiptu Rusmini dan Andy Marsuze, respon pertama yang muncul dari seorang Wilson Lalengke adalah bahwa pelaku kezoliman terhadap ibu dan anak-anaknya ini, yakni sang suami dan ayah dari anak-anak Rusmini, adalah mahluk bermental sangat biadab. “Saya speechless mengomentari kasus ini, tapi secara singkat, saya berpendapat ini orang yang bernama Edy Arhansyah, benar-benar mahluk yang sangat biadab!” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media-media se tahan air, Minggu, 25 Juni 2023.
Bagaimana tidak, sambung Wilson Lalengke, kalau dia orang biasa, masyarakat kebanyakan, tidak paham hukum dan peraturan, masih mungkin dicap sebagai kurang waras saja. “Tapi ini seorang polisi, kepala dan otaknya tentu penuh pengetahuan dan pemahaman hukum, peraturan, dan berbagai koridor bermasyarakat yang berlaku di negara ini. Tapi, dia seenak perutnya melakukan pelanggaran hukum dan mengabaikan aturan-aturan kehidupan bermasyarakat? Kejadiannya di Lampung pula, mana para tokoh adat dan masyarakat Lampung yang katanya penuh adat? Mengapa ada si Edy Arhansyah yang menginjak-injak adat dibiarkan hidup lenggang kangkung saja selama ini?” beber Tokoh Pers Nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi selama ini.
Parahnya lagi, masih menurut Wilson Lalengke, lembaga Polri yang dalam hal ini Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan tempat Aiptu Rusmini bertugas, tutup mata atas perjuangan sang Polwan dalam mencari keadilan. Bahkan terlihat indikasi yang cukup jelas bahwa oknum pimpinan di institusi itu menjadi backing bagi si AKP Edy Arhansyah.
Seperti yang diceritakan anak Rusmini bernama Andy Marsuze yang mengatakan bahwa ia bersama ibunya sudah berusaha mencari keadilan kemana-mana di lingkungan Polri, tapi hingga hari ini masih nihil. “Selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus ibu saya bisa ditindaklanjuti, tapi nihil hasilnya. Padahal saya dan ibu saya sudah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasaannya,” tutur Andy Marsuze, Minggu, 25 Juni 2023.
Selama memperjuangkan nasibnya, ternyata gaji Aiptu Rusmini juga tidak dibayarkan selama lebih dari 7 tahun, mulai tahun 2015, hingga hari ini. Saat dikonfirmasi ke KPKN Bandar Lampung, justru Rusmini diwajibkan mengembalikan uang gajinya terhitung sejak Januari 2023. Edan..!!!
“Hampir dipastikan ada potensi korupsi gaji Rusmini di kasus ini. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan menyeret pelakunya ke meja hijau,” ujar Wilson Lalengke.
Secara singkat, disampaikan Andy Marsuze bahwa kasus ini bermula ketika badai prahara menghampiri dan merusak rumah tangga orang tuanya. Ayahnya, AKP Edy Arhansyah berselingkuh dengan seorang gadis Chinese muda belia.
“Kasus berawal dari tahun 2013, ibu saya Aiptu Rusmini melaporkan suaminya Iptu Edy Arhansyah tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung, yang akhirnya dia dihukum kurungan 14 hari disel. Akibatnya Edy Arhansyah mengancam menceraikan dan menghancurkan karir ibu saya,” ungkap Andy Marsuze.
Karena motif dendam dan sakit hati, lanjutnya, ayahnya melaporkan pidana ibunya itu ke Polda dan Polres Lampung Selatan. “Edy Arhansyah melaporkan pidana ibu saya dengan cara persekongkolan jahat, menyuruh pamannya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang-piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan,” kata pria usia 25 tahun itu.
Kasus utang-piutang yang merupakan ranah keperdataan, oleh oknum polisi bejat Edy Arhansyah itu dipelintir menjadi kasus pidana bekerja sama dengan para koleganya yang tentu saja telah dikondisikan sebagaimana mestinya. “Akhirnya, ibu saya dipidana 8 bulan,” imbuh anak bungsu Rusmini bersama Edy Arhansyah ini.
Setelah menjalani pidananya, Aiptu Rusmini kembali aktif berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Rusmini menjalankan tugasnya sebagai Polwan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum.
Namun ternyata Edy Arhansyah belum juga puas. Sebagaimana ancamannya untuk menghancurkan karir wanita yang sudah ditidurinya selama bertahun-tahun hingga menghasilkan 2 orang anak itu, pada tahun 2015 Rusmini disidang kode etik Polri. “Tahun 2015, tiba-tiba ibu saya disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sangat jelas sidang kode etik tersebut abal-abak alias penuh rekayasa, hanya untuk menghancurkan karir ibu saya dan masa depan kami anak-anaknya,” terang Andy Marsuze.
Menurut pria yang pernah masuk sekolah taruna dan akhirnya keluar karena tidak tega melihat ibunya berjuang sendirian, rekayasa yang dilakukan para gerombolan oknum polisi yang memproses sidang kode etik itu sangat jelas terlihat karena banyak pasal di dalam Perkap No. 19 tahun 2012 (yang berlaku saat itu – red) yang dilanggar. Andy kemudian menuliskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pada proses sidang kode etik berikut ini.
Pertama, sidang kode etik dilaksanakan sudah kadaluwarsa. Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum. Seharusnya, usai sidang dilaksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan. Hal ini jelas melanggar Perkap nomor 19 tahun 2012 Pasal 51 ayat 4.
Kedua, dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan Aiptu Rusmini. Ini melanggar Pasal 25 huruf (d) yang tertuang dalam Perkap tersebut.
Ketiga, dalam persidangan Penuntut tidak menjalankan tugasnya sebagai Penuntut, yakni membacakan tuntutan. Ini pelanggaran Pasal 54 huruf (o).
Keempat, Sekertaris Sidang tidak membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yang terungkap di persidangan. Hal itu jelas melanggar ketentuan yang diatur Pasal 28 huruf (i) dan (j).
“Selanjutnya, sesuai dengan pernyataan Pendapat Saran Hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani AKBP Made Kartika, PTDH yang dijatuhkan kepada ibu saya Aiptu Rusmini tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan,” pungkas Andy Marsuze sambil menambahkan bahwa dirinya memiliki bukti rekaman suara oknum anggota Propam yang isinya menyatakan perintah dan pesanan dari Polda Lampung bahwa ibu saya harus dikalahkan dalam sidang apapun.
Luar biasa biadabnya yaa, ibarat harimau memangsa anaknya sendiri. Miris! (TIM/Red)