SEOLAH OLAH KEBAL HUKUM, SPBU 14 212 295 PAGURAWAN KERAP MELAYANI KONSUMEN MENGGUNAKAN JERIGEN

Batu Bara – jurnalpolisi.id

10/6/2023 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 14 212 295 yang beralamat jalan panglima muda, jalan Ahmad Yani pagurawan, pangkalan Dodek, kecamatan Medang deras, kabupaten batu bara, Sumatra Utara. diduga Nekat melawan hukum, Kerap melayani konsumen pengisian bahan bakar Minyak (BBM) solar subsidi menggunakan jerigen. Sekira pukul 05: 10 wib Pada 07/06/2023

dan seperti nya hal ini sudah menjadi tradisi pihak pengelola SPBU itu, sebab pengisian jerigen tersebut, seperti nya terkesan sudah ada pesanan seseorang. Heran nya dalam satu orang, dengan menggunakan Jerigen dan alat pengangkut becak. Mereka bisa membeli ratusan liter BBM, baik itu premium maupun solar. Dan bahkan bisa lebih, dan tentu nya dikhawatirkan sipembeli diduga bisa saja melakukan penyimpanan/ penimbunan BBM tanpa izin.

Parah nya lagi, berdasarkan pantauan awak media Jurnal polisi (JPN) Kadiv investigasi (RD) bersama Kabiro ( H.yafizam), dimana diarael pengisian SPBU, didepan maupun dibelakang kantor SPBU tersebut ratusan jerigen tersusun rapi. Menunggu antrian pengisian, dan heran nya saat hal itu dikonfirmasikan, kesalah seorang oprator, terkait keberadaan Menejer maupun pengawas SPBU, dengan santai nya iya mengatakan “tidak tahu, mungkin sudah keluar” ungkap nya.

Melihat hal itu, Kabiro JPN. H.yafizam menyimpulkan” seharus nya pemerintahan setempat melalui dinas terkait maupun Atidak boleh tinggal diam, jika mendapatkan informasi segera ditindak. Agar dapat di lakukan penertiban. Pemerintah jelas harus tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan BBM diwilayah batu bara ini. Dan menajemen SPBU pun, tidak boleh seenaknya membuat aturan sendiri. Sebab dinegara kesatuan Republik Indonesia ini (NKRI) sudah ada penetepan peraturan dan Undang -Undang yang tentu nya sudah jelas melarang, dimana didalam peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dipasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan saksi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen dalam jumlah besar dengan mengingat pasal 56 KUHP, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dimana pasal tersebut menjelaskan, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Pertama (1) mereka yang sengaja memberikan bantuan kejahatan yang mereka lakukan. Kedua (2) mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. dan jika unsur kesengajaan dipasal tersebut terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana bantuan. Sebab mereka dapat di anggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM melawan hukum” terang Kabiro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *