Satres Narkoba Polrestabes Bandung Berhasil Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis Dan Peredaran Ganja

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Bandung. Polisi telah menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono S. I. K. M. Si. M. Han, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda lokasi. Sementara tersangka pengedar ganja ditangkap di wilayah lain di Kota Bandung.

“Jadi untuk modus operandinya yaitu ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu Sukajadi dan Sukasari, itu adalah bentuk home industri tembakau sintetis, kemudian untuk di Cibeunying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Senin (26/6/2023).

Dari hasil pengungkapan kedua kasus tersebut, kata dia, sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan. Enam tersangka tersebut berinisial, FKW, RTR, SH, IMS, DEH, dan RM.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, ada 4.738 gram tembakau sintetis, daun ganja kering 946,7 gram, kemudian 1 buah toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti,” kata dia.

Budi mengatakan, home industri pembuatan tembakau sintetis tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara, kurang lebih sudah berjalan satu tahun. Distribusinya di sekitar Kota Bandung dan Jawa Barat. Pembelian alat-alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis menggunakan pembelian online,” kata Budi.

Budi menyebutkan, sebanyak 28.570 orang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *