Sat Reskrim Polres Rohil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan

Rokan Hilir – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil) amankan inisial SA alias Pbs (43) lantaran diduga melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin di Jln Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi, Riau Selasa 21 Juni 2023, sekira Pukul 19.00 WIB, kemaren.

Dalam pengamanan SA itu petugas berhasil menyita 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan sebanyak 5,2 ton Kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang kehutanan tersebut.

Kata AKP Juliandi pengamanan SA dan barang bukti (BB) berawal informasi di peroleh dari masyarakat selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.

” Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tim melihat ada 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan ijin,” ujarnya melalui keterangan resminya Kamis 22 Juni 2023, malam.

Juliandi juga menjelaskan, melihat mobil Mitsubishi Colt Diesel sedang melintas, lantas petugas melakukan penyetopan dan meintrogasi terlapor.

Setelah diintrogasi terlapor menjawab bahwa kayu yang dibawa itu tidak dilengkapi dengan surat apapun, bahkan terlapor juga menambahkan kayu tersebut untuk di bawa akan diantar ke rumah masyarakat.

” Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti (BB) ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk Pasal yang dipersangkakan sambung Juliandi, akan disangkakan
Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutupnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *