Polrestabes Surabaya Ungkap Pengedaran Narkotika Berjenis Sabu Seberat 28 Kg

surabaya – jurnalpolisi.id

Polrestabes Surabaya melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) bongkar kasus narkoba.Dari kasus itu polisi menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kapolrestabes Kota Surabaya, Kombespol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. (20/6/2023)

”Berdasarkan informasi awal dari hasil pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jum’at sekira pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama,” jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce.

Dari hasil penangkapan terhadap PN (40) warga asal Krajan, Kota Batu, Jawa Timur kami telah menemukan barang bukti berupa 27 bungkus kemasan berisi 28.275 gram sabu-sabu dan dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

”Berdasar pengakuan tersangka PN, awalnya tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB” tutur Pasma.
”Lantas pada Kamis (25/5/2023) atas perintah dari bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu-sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Surabaya, dengan menggunakan akomodasi transportasi kereta api,” ungkap Pasma.

Pasma mengungkapkan, pada saat sampai di Stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya dan sekitarnya.

”Dari pengakuan tersangka, dia melakukan praktik jual beli narkotika karena impitan ekonomi. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan komisi Rp 100.000.000,” Ujarnya.

Pasma Royce juga menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 27 bungkus kemasan teh berisi sabu-sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi seberat 3.777 gram beserta bungkusnya, satu timbangan, dua buah HP, dan satu koper besar.

Saat ini tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana penjara 6 tahun penjara. (Angga Brewok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *