Polres Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 183.69 Gram

Pulang Pisau – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kalteng menggelar press release pemusnahan barang bukti kasus narkotika, sebanyak 183.69 gram.Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.

Pemusnahan barang bukti berapa narkotika tersebut digelar di Depan Loby Mako Polres Pulang Pisau. Senin (26/06/2023) Siang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K, yang dihadiri Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H,Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, Kajari Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau dan Dinas Kesehatan Pulang Pisau serta dihadirkan pula para tersangka.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 183.69 gram tersebut, didapat dari 4 tersangka dengan tempat yang berbeda.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur dengan sabun dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dibuang ke lubang tanah yang telah disediakan dengan tujuan agar Narkotika tersebut tidak disalahgunakan.

“Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar”, kata Kapolres.

“Salah satu tujuan dilakukannya pemusnahan ini agar masyarakat tahu secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan kepada para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram ini”,pungkasnya (Humasrespulpis-RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *