Polres Asmat Ringkus Tiga Pemuda Kurir Narkoba

Asmat – Jurnalpolisi.id

Polres Asmat berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu berbeda Sejak Rabu 07/06/2023.

Ketiganya berinisial KNR, alias U, pekerja proyek, YR alias P status mahasiswa atau penjual ikan yang ditangkap pada 25 Mei 2023 di tempat tinggal masing masing.

“Awal mula peredaran dari Tual masuk ke saudara E (perempuan), Saudara E menitipkan ke saudara P, saudara P mengkonsumsi bersama dengan saudara U. Karena tidak habis, saudara P menitipkan ke saudara U dengan harapan dijual tiga bungkus sabu tersebut,” Ujar Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Dicky Faris.

Dari penangkapan kedua tersangka P dan U, penyidik kemudian merespon dan menindaklanjuti informasi dan melakukan pengamatan sehingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias O, pencari kerja yang ditangkap saat turun dari kapal Tatamailau.

Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengusut tersangka lain

“Masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tukasnya.

Terhadap perbuatannya, dua tersangka KNR dan YR terancam Pasal primer 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan sangsi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka AR terancam Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 115 ayat dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *