PLH Kajari Tual,: Fungsi Kejaksaan Tidak Sebatas Represif

Kota Tual, – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Jum’at (23/06/2023) melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa.

Kegiatan yang berlangsung di aula utama ruang rapat kejaksaan, Jln. Karel Sadsuitubun itu, diikuti sejumlah perangkat desa yang berasal dari desa/ohoi Ohoiluk, Maluku Tenggara (Malra). Serta juga, para awak media yang turut menyaksikanya

Kepada media ini, PLH Kajari Tual, Pilipus Siahaan, S.H.,M.H bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan negeri tual, dalam rangka memberikan pemahaman hukum terhadap pelaksanaan penyelengaraan dana desa

“Pemahaman masyarakat kepada kejaksaan haruslah lebih sering kita sosialisasikan,”sebut Siahaan

Karna kalau berurusan dengan kejaksaan, menurutnnya atau instansi penegak hukum lainya, sudah pasti berpikiran ke arah pidana,”entah itu pidana umum, maupun pidana khusus.,”katanya

Disamping itu, ia juga menjelaskan bahwa Istrumem Datun termasuk salah satu bidang, yang ada di kejaksaan.
Selain fungsi kejaksaan yang tidak hanya sebatas pada represif, tapi juga prefentif,”Yaitu pencegahan,”tambah pria yang baru saja ditugaskan sejak (09/06/2023) sebagai PLH Kajari Tual

Disampaikan kalau di disamping tindak pidana khusus, ada juga bidang intelejen, dan bidang pengawasan. Agar jangan sampai pelaksanaan keluar dari aturan yang berlaku, dan jangan sampe pula, penggunaan dana desa disalah gunakan bagi kepentingan masyarakat.

Siahaan berharap agar, bukan cuman satu desa saja yang diberikan pendampingan, melainkan seluruh desa yang ada di wilayah kerjanya tersebut.

Dan disaat ini desa/ohoi Ohoiluk memiliki total anggaran sebesar Rp. 608.506.000 untuk tahun 2023, dan telah dicaikan pada tahap satu sebesar Rp. 110.550.000, dan sisa dari anggara dana desa yang belum dicairkan sebesar Rp. 497.506.000

Hadir pada pelaksanaan itu, Kasi Datun M. Yongen Pangkey, S.H, Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto S.H, Kepala Ohoi Ohoiluk, ‘Norbertus Renyaan, dan sejumlah Jaksa Fungsional lainya.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *