MUCIKARI Jual Gadis ABG Rp 350 Ribu di Wisma Cemara Jayamukti Dumai Diciduk Tim TPPO

DUMAI – jurnalpolisi.id

Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai menciduk mucikari inisial EA (22) di Wisma Cemara Jayamukti Dumai. Pelaku dibekuk saat menjual gadis ABG lewat aplikasi MiChat seharga Rp 350 ribu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, Rabu (21/06/23) mengatakan, tersangka EA diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur saat di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Jayamukti, Dumai, Selasa (20/06/23) pukul 00.30 WIB dinihari.

“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan seorang gadis ABG berusia 18 tahun kepada pria hidung belang di kamar No.110 Wisma Cemara,” kata Kapolsek Dumai Timur, Selasa (20/06/23).

Pelaku menawarkan gadis tersebut kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp350 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 50 ribu.

Bersamaan penangkapan EA, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom merk Sutra, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 1 (satu) unit handphone merk I-Phone7 Plus, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17K dan sebuah kunci kamar No 110 Wisma Cemara.

“Saat ini EA (22) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, EA (22) akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *