MoU ANTARA PT EDC INDONESIA DAN PEMDA KERINCI TENTANG PENGEMBANGAN PANAS BUMI

Jambi – jurnalpolisi.id

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT EDC Indonesia (EDCI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, acara di laksanakan di BW Luxury Hotel, Rabu 14 Juni 2023.

Dokumen MoU ini merupakan bagian dari pengembangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) potensi panas bumi dari Kementerian ESDM untuk Wilayah PSPE Graho Nyabu, Provinsi Jambi. MoU ini akan memberikan kemaslahatan, kesejahteraan dan keberhasilan bersama dalam rangka mendukung pengembangan sarana, prasarana infrastruktur penunjang untuk akses Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, penghubung sentra pertanian serta jalur evakuasi masyarakat.

EDCI merupakan anak perusahaan dari Energy Development Corporation, sebuah perusahaan pengembang energi baru dan terbarukan dari negara Filipina yang telah berpengalaman lebih dari 47 tahun dalam mengembangkan energi terbarukan, khususnya energi panas bumi. Saat ini Energy Development Corporation mengoperasikan 1.400 MW energi terbarukan yang terdiri dari 1.200 MW energi panas bumi dan 200 MW energi terbarukan lainnya, seperti energi air, energi angin, dan energi panas matahari.

Selain itu, Energy Development Corporation (EDC) juga dikenal sebagai salah satu perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan. Melalui Program BINHI yang kami miliki, baru – baru ini EDC mendapatkan penghargaan ‘’The Greening Legacy’’ dari ASEAN Centre for Biodiversity (ACB) atas kontribusi EDC terhadap kelestarian lingkungan melalui program penanaman 6,8 Juta pohon di Filipina.

Pada tahun 2012, PT EDCI mendapatkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 3326 K/30/MEM/2012 Tentang Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi di daerah Graho Nyabu, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya Menteri ESDM melalui Surat Keputusan No 1866 K/30/MEM/2018 tanggal 21 Juni 2018, menugaskan EDCI untuk melakukan survei lanjutan dan eksplorasi (PSPE).

Dalam rangka untuk memudahkan akses menuju ke area pengembangan panas bumi, EDCI telah mendapatkan arahan dari Kementerian ESDM melalui surat No. T-1966/EK.04/DJE.P/2021 tanggal 8 September 2021 agar EDCI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan pemakaian bersama serta berkontribusi dalam peningkatan kapasitas akses ruas jalan (eksisting) melalui mekanisme MoU. Sebagaimana diketahui, MoU ini didukung oleh Dokumen Lingkungan AMDAL serta persetujuan untuk penggunaan Kawasan hutan produksi melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selanjutnya pelaksanaan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) antara EDCI dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Melalui kegiatan penandatanganan dokumen MoU ini, diharapkan hubungan antara EDCI dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci akan semakin erat dan solid hingga tahap eksploitasi dan pemanfaatan energi panas bumi yang sifatnya ramah lingkungan (Environmentally Friendly), memiliki kehandalan yang tinggi (Reliable) dan tidak akan ada habisnya (Renewable/Sustainable), sehingga potensi energi panas bumi Indonesia sebesar 23.000 MW yang merupakan potensi terbesar nomor satu di dunia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *