KPU Agam Gelar Kegiatan Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Th.2024.

Agam Sumbar– jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam merumuskan kebijakan pemungutan perhitungan suara tentang PKPU 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).

FGD menghadirkan Narasumber 2 orang yaitu, Samaratul Fuad.SH dan Dr.Khairul Fahmi.SH.MH dan termasuk dari pihak yang lainnya, Ketua Bawaslu Agam, Ketua KNPI Agam, perwakilan Forkopimda, perwakilan Partai politik se Kabupaten Agam.

Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Agam tersebut dilaksanakan di Aula Aula Kantor Bupati Agam pada minggu, (25/06/2023).

Hadir Ketuam KPU Agam mengatakan bahwa FGD merupakan upaya KPU memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 dan stake holder untuk merumuskan tahapan penghitungan suara.

Ditambahkan, Zainal Abadi tujuan diskusi itu untuk memberi masukan dan catatan penting terkait dengan penyusunan peraturan KPU terutama tentang pemungutan suara dan pemeliharaan suara.

Focus grup discussion (FGD) merupakan penyiapan rumusan tahapan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024 serta FGD ini merupakan rangka untuk memberikan ruang kepada pemilih khususnya peserta Pemilu 2024 untuk memberikan masukan,” ucapnya.

Kita juga membahas persiapan teknis dan subtansi terkait pemungutan suara serta pelaksanaannys hal hal yang dibahas antara lain hak pilih, hak saksi, hak peserta pemilu dan tata cara bagi penyelenggara dalam melaksanakan pemungutan suara, ujar Zainal Abadi.

Untuk menyampaikan, bahwa di sistem pemungutan suara pada pemilu 2024 akan direncanakan menggunakan sistem 2 panel penghitungan.

“Pada proses penghitungan pada pemilu serentak (pemilu 2024) mendatang direncanakan menggunakan metode 2 panel, panel A presiden dan DPD serta panel B itu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” ucapnya.

Menurutnya, dengan metode tersebut akan mempersingkat waktu proses penghitungan suara dan meminimalisir risiko kelelahan yang dialami oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutam Suara (KPPS) pada proses penghitungan suara.

“Metode ini dirancang dengan dasar pengalaman kita pada pemilihan tahun 2019 kemarin, dimana banyak terjadi kasus kematian yang dialami oleh KPPS akibat kelelahan dalam proses penghitungan suara yang berlangsung sampai pagi hari,” jelasnya.( Syafrianto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *