Kasatpol PP Makassar Akan Tutup Penginapan Bali Di Jalan Lombok, Diduga Tidak Memiliki Izin dan Sarang Prostitusi

Takalar – jurnalpolisi.id

Terima laporan warga dan Sejumlah awak media terkait Penginapan Bali diduga dijadikan saran prostitusi dan tidak miliki ijin, Kepala Satuan Polisi Pamom Praja (Kasatpol PP) Iksan KS bakal laksanakan sebagai fungsinya

Saya selaku Kasatpol akan segera menurunkan tim ke Penginapan Bali hari ini untuk melakukan kroscek apa-apa saja yang dilanggar nanti kami akan berkordinasi kepada instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Tata Ruang” tegasnya, saat dimintai tanggapan, Minggu 04/06/2023

Dirinya juga baru mengetahui hal ini, dikarenakan pihak Kecamatan dan Kelurahan tidak melakukan kordinasi setelah melakukan sidak

“Seharusnya Pak Lurah dan Ibu Camat kordinasi sama saya setelah melakukan sidak, jika memang pemilik penginapan tidak mampu perlihatkan ijinnya” ungkapnya Iksan

Diketahui Penginapan Bali terletak di jalan Lombok, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan, pemilik tempat tersebut atas nama Ronal diduga lakukan pembiaran praktek prostitusi atas tanggapan yang dia berikan kepada awak media.

Saya sebagai owner tidak melihat seperti itu, karena kami hanya menjual kamar dan pemilik kamar kami bebaskan mereka, jadi apa yang mereka bikin atau kelakuan mereka di luar tanggung jawabnya kami” jelasnya Ronal, Minggu 28/05/2023.

Pernyataan tersebut dikutuk keras oleh Ketua PRMGI Iksan Mapparenta Daeng Tika lantaran ucapan Ronal sudah ada unsur pembiaran dan bisa di pidanakan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000, Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama 1 tahun” tegasnya Daeng Tika sapaan akrab, saat diwawancarai, Sabtu 03/06/2023.

Diketahui pihak Kelurahan Pattunuang telah melakukan sidak pada hari Selasa 30/05/2023 atas tindak lanjut pemberitaan media online yang sempat viral.

Saat dilakukan sidak Pak Lurah Pattunuang mengaku dirinya didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Wajo dan Binmas,

Kami sudah melaksanakan tugas kami sebagai pengawasan di wilayah kelurahan Pattunuang, namun pihak Penginapan Bali tidak mampu memperlihatkan Ijin yang dimiliki, namun kami sudah memberikan surat panggilan untuk pemiliknya agar bisa datang ke kantor perlihatkan surat ijin yang dimiliki” ujarnya Lukman, melalui via telfon whatsaap, Selasa 30/05/2023

Beberapa hari kemudian Tim PRMGI kembali mempertanyakan perkembangan terkait Penginapan Bali melalui via pesan singkat whatsaap, Pak Lurah mengatakan belum ada,

“Saya sudah mencoba menelfon dan mengirimi pesan ke pak Ronal namun tidak di respong sama sekali, namun pihak kelurahan tetap coba tempuh SOP dulu, surati sampai 3x jika masih di hiraukan, pasti kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya Lukman, Sabtu 03/06/2023.

Hal yang sama diungkapkan oleh pihak Kecamatan Wajo ketika awak media konfirmasi.

Pak ronald saya kontak belum menjawab” singkatnya Ibu Camat Wajo, Hamna Faisal melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu 03/06/2023. (Hjr)

Lp ; ICL/PRMGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *