Indah Meylan.,S.H.Meminta Aparat Kepolisian polres Tulang bawang Tindak Tegas Oknum Disdik Tulang Bawang

Tulang Bawang, jurnalpolisi.id

Perkara penganiyaan yang diduga di lakukan oleh salah satu Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan Tulang Bawang berinisial RP terhadap honorer bernama Juwita(41) Warga Kelurahan Ujung Gunung,Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang,beberapa waktu lalu semakin memanas.

Juwita(41)Didampingi oleh Kuasa Hukum,Indah Meylan.,S.H. melaporkan kembali kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang,guna untuk mendapatkan kepastian hukum.

Indah Meylan,S.H.,Kepada awak media, Senin 5/6/2023 mengatakan,”Kami sudah melaporkan kembali kejadian penganiyaan tersebut ke polres tulang bawang,guna untuk menindak lanjuti laporan yang sudah di laporkan oleh saudari Juwita ke Polsek Menggala pada tanggal 17 Pebruari 2023 Dengan Nomor : LP/B/5/II/2023/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG yang diduga mandul beberapa waktu lalu.

“Selain itu juga pihak korban sudah mendapatkan surat SP2HP dari pihak polsek menggala dengan nomor : B/64/lV/2023/Reskrim.dalam isi SP2HP pada poin ke 4 mengatakan,Berdasarkan Fakta-Fakta tersebut yang kemudian di lakukan gelar perkara di simpulkan bahwa perkara yang di laporkan tersebut tidak cukup bukti sehingga di hentikan proses penyidikan.

Sedangkan sudah jelas bukti hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh RSUD Menggala,hasilnya ada luka lecet di bagian hidung yang berukuran satu kali nol koma tiga senti meter tersebut dengan warna kemerahan,Maka dengan beberapa bukti yang ada,kami tindak lanjuti kembali ke polres tulang bawang agar mendapatkan kepastian hukum yang sebenarnya.

“Hari ini pemanggilan pihak dari dinas pendidikan untuk di pintai keterangan,tapi sangat di sayangkan pihak dari dinas pendidikan tidak mau hadir dengan berbagai alasan,sedangkan tgl 5 juni ini seharusnya agenda kronfrontir dengan saksi-saksi namun sudah dua kali panggilan para saksi ini tidak pernah hadir memenuhi undangan penyidik sehingga membuat saya selaku penasehat hukum dan pelapor kecewa.”Ungkap Indah.

Indah Meylan,Meminta kepada pihak kepolisian polres tulang bawang agar segera memproses dan menindaklanjuti secepatnya perkara penganiyaan tersebut sampai dengan tuntas dan memberikan hukum kepada salah satu oknum pejabat dinas pendidikan yang diduga telah melakukan tidak pidana penganiyaan sesuai berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.”Pungkas Indah.(Tm Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *