Hak Guna Usaha (HGU) PT IKSS Di Pertanyakan

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Masyarakat , Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA lX X Aek Kota Batu, Kabupaten Labura menyampaikan bahwa PT IKSS sudah lama beroperasi dan diduga Ilegal, bahwa HGU yang ada sebenarnya di areal tersebut adalah HGU TD Pardede, dan bukan PT IKSS, Demikian terungkap waktu Tim Investigasi DPP LSM Taat Wong Nusantara ( TAWON ) dan beberapa awak media kelokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT IKSS yang ribuan hektar luasnya.

” Kita berharap semoga pihak BPN mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT IKSS. Mereka juga meminta kepada pihak perusahaan terbuka dalam melaksanakan kegiatan usaha tanpa melanggar Undang-undang dan peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ungkap salah seorang masyarakat yang pernah bekerja di PT IKSS tersebut.

Ramses Marulitua Sihombing Sekretaris DPP LSM Taat Wong Nusantara ( TAWON ) menanggapi hal tersebut dan menyampaikan,

Di Sumatra utara, khususnya di Kabupaten Labuhan batu raya banyak dugaan pengusaha perkebunan yang luasnya mulai ratusan hektar sampai ribuan hektar diduga melanggar undang – undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia, ” Ungkap Ramses Marulitua

” Dasar kita adalah undang undang dan peraturan pemerintah ditambah peraturan lainnya. Kita berperan aktif sebagai sosial kontrol di pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta, Untuk keterbukaan informasi publik, maka DPP LSM TAWON akan menyurati secara tertulis meminta jawaban klarifikasi dan melaporkan ke instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum dinegara ini,” tutup Ramses, Saat ditemui dilokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT IKSS saat melaksanakan Investigasi dan Cek Lapangan bersama Tim Kamis (1/6/2023).

Masyarakat Pemerhati mengatakan bahwa bila benar hal ini terjadi secara yuridis, hukumnya dan regulasi secara de facto bahwa kepemilikan lahan areal dimaksud adalah masih kepemilikan TD Pardede sampai sekarang, maka PT IKSS dapat dituntut secara hukum.

“Bila benar seperti itu PT IKSS dapat dituntut secara hukum,” ulas pemerha

Sampai saat ini pihak Management PT IKSS tidak dapat dikonfirmasi, dan sangat disayangkan Sikap arogan seorang diduga tokoh etnis tionghoa inisial AG menelepon seorang wartawan dengan nada membentak seperti diduga mengancam, Saat dikonfirmasi apa yang menjadi kafasitas atau posisinya di PT IKSS sampai berita ditayangkan tidak mendapat klarifikasi dari diduga AG tersebut.

” Kebebasan Pers adalah merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan, Demokrasi, berkeadilan dan Supremasi hukum, untuk itu diminta kepada diduga inisial AG untuk dapat memberikan klarifikasinya atas tindakan tersebut, ” Ungkap seorang Reporter Palapa tv News.com.

Wartawan JPN
Rahman fitri Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *