H.Paizal Kadni,SE Calon DPR RI Dapil Provinsi Jambi “Curi Start Kampanye Pemilu”

Kerinci – jurnalpolisi.id

Adanya dugaan berbagai pelanggaran kampanye, perlu edukasi ke mana masyarakat bisa mengadu, bagaimana caranya, adakah perlindungan terhadap pelapor? Kenyataannya, warga yang protes diburu satgas parpol.

Para kandidat calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) banyak yang mencuri start kampanye pemilu dengan berbagai cara. Bagaimana pengawasan pihak terkait terhadap modus-modus ini?

Salah satu bakal caleg partai politik untuk DPR RI, Mereka tidak hanya memasang spanduk dan baliho, tetapi juga menyelenggarakan berbagai acara pertemuan dengan masyarakat.

Seperti yang terjadi dibawah ini yang jelas dan Faktanya salah satu calon DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pada hari jumat, tanggal 23 Juni 2023, di 4 desa Koto Majidin Kecamatan Air Hangat, kabupaten kerinci Provinsi Jambi, Terciduk saat Timses calon DPRD RI Paizal Kadni bergerilya dan mendatangi tiap tiap rumah di desa tersebut diatas dengan membawa poster dan memberikan 2 buah sabun cuci merek Daia yang konon di warung dengan harga satu buah Rp 1000,– dan penerima langsung di foto oleh yg memberi.

Ya,” saya di beri 2 buah sabun Daia yg harga seribuan dan Foster foto kandidat Calon DPR RI , dan saat menerima langsung di ambil dokumen foto, ” terang ibu rumah tangga yang namanya minta jangan dirahasiakan.

Di tempat terpisah, di dalam 4 desa koto majidin, salah satu sumber lainnya juga mengatakan demikian, dengan modus yg sama,”ungkapnya.

Sumber lain juga mengatakan, Ya,” kami juga di berikan 2 buah sabun Daia dan foster gambar Calon DPR RI Paizal Kadni yang tertera di gambar dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Masak suara kami di hargai dua ribuan, saat menerima di ambil fotonya, , waah… Ini pelanggaran Pak…”terang sumber.

Dengan gerak cepat tim Paizal Kadni menyebarkan foster dan memberikan berupa sabun lalu pergi dengan mengendarai motor dan membisikan kepenerima “Nanti pilih Bapak ini ya bu untuk DPR RI” ungkap sumber.

Selanjutnya, salah satu sumber lainnya juga mengatakan kepada awak media, apa ini tidak melanggar hukum Pak…?
Kami siap jadi saksi untuk Bawaslu terkait kecurangan tim Calon DPR RI Paizal Kadni dari Partai PKB jika di laporkan,,,
“saya tersinggung Suara kami dihargai dua ribuan”.ini sama dengan Pelecehan, Ungkap sumber

Di tempat terpisah, salah satu masyarakat yang berpengalaman dan mengerti aturan Kampanye, menjelaskan kepada awak Media ini bahwa “bagi Parpol yang kedapatan melaksanakan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan, maka Parpol yang bersangkutan akan diberikan sanksi pidana” Itu sudah jelas aturannya sebagaimana Pasal 25 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye pemilu,”Jelasnya

Di tambahnya lagi, Sanksi pidana tersebut berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 492 Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

“Itu jelas sanksinya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda ” tegasnya.

Tidak hanya Sanksi Pidana, Parpol tersebut juga akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Algaka dan penghentian iklan kampanye di media cetak, elektronik, media dalam jaringan hingga sosial media dan lembaga penyiaran sebagaimana ketentuan Pasal 74 PKPU Nomor 33 tahun 2018.

Dalam kasus curi star ini, saya menghimbau kepada unsur terkait yaitu Bawaslu kabupaten kerinci dan provinsi jambi, untuk segera di proses dan di tindak lanjuti kasus ini,”Tandas Sumber yang namanya di rahasiakan awak media ini.

( Mul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *