Geram Pemilik Toko Polisikan Pimpinan PT. Tri Samudra

Malra , Jurnalpolisi.id

Geram lantaran tidak terima dengan perlakuan dagang dari PT. Tri Samudra, salah satu pemilik toko di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) mendatangi kantor kepolisian terdekat Rabu (31/05/2023)

Pria dengan dengan identitas Valentinus Refra (55), adalah pemilik toko Kevan yang beralamat di Jl. Raya Langgur – Kolser, tepatnya di lingkungan Carolwaytila rukun empat (4).Merasa kesal karena penjualan minyak goreng kemasan rakyat (MGKR)/Minyak kita, harus berpasangan dengan barang prodak lain

“Kedatangan saya ke Polres Maluku Tenggara ini, lantaran PT. Tri Samudra, yang telah dengan sepihak mengharuskan kita para pemiliki toko, agar mengambil barang pasangan lainya, saat berbelanja,”sebut Valentinus Refra

Kepada media ini, Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut, bahwa pada ’11 Mei 2023, dirinya bersama perusahan PT Tri Samudra melakukan transaksi/pembelian secara cash, 10 karton ‘minyak kita kemasan 1 liter Refil, diharuskan mengambil barang lainya

Malah masih menemukan hal yang sama, dimana pada tanggal 23 Mei 2023, Refra juga melakukan transaksi/pembelian cash lima (5) karton ‘MGKR dan diwajibkan mengambil barang lainya berupa satu (1) karton milkjus.Setelah dicermati pemilik toko Kevan tersebut, kalau barang berpasangan yang diharuskan itu, telah mendekati masa expire, sehingga dirinya menilai bahwa PT. Tri Samudra akan menjadikanya sebagai korban perdagangan

Harusnya, kata Dia bahwa jika membeli barang sudsidi pedagang akan mendapatkan insentif, tapi apa yang ditemukanya sangatlah berbeda, malahan seperti memaksakan kehendak,”Ini yang buat saya kaget,”ungkapnya

Dirinya mempertegas sikap, bahwa jika tidak dilaporkan, maka PT. Tri Samudra diyakini akan menyengsarakan banyak pedagang yang berada di Malra

Namun langkah bijak dari Ketua Penasehat Partai Kebangkitan Nasional Maluku Tenggara tersebut, dengan melaporkan ke pihak kepolisian adalah sesuatu yang benar, dikarenakan berdasarkan pada Permendag No : 41 Tahun 2022, bahwa terkait pembelian barang bersubsidi, tidak diharuskan berpasangan dengan barang lainya.

Seterusnya dalam rangka memenuhi domestik market obligation (OMB), sebut Refra kalau PT Tri Samudra sudah melakukan hal yang sangat keliru”Dan ini sangat melawan hukum,”tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan Jurnal Polisi.id mengenai harga dari minyak kita tidak mengalami peningkatan, dan tetap dijual berdasarkan harga subsidi, sebesar Rp. 14.000,-/liternya.

Dirinya meminta agar Kapolres Malra bersama jajaran bisa melakukan langkah – langkah hukum terhadap perusahan dimaksud, karena sudah merugikan banyak pedagang.Dan sejak brita ini dipublikasihkan belum ada tanggapan dari PT Tri Samudra.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *