Ditangkap Warga Karena Bawa Kabur Motor, Pria di Bojongsari Ternyata Memiliki Gangguan Mental
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Polda Jateng | Beredar video di media sosial dan grup WhatsApp tentang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga. Dalam video dinarasikan bahwa peristiwa terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (2/6/2023).
Dalam video tampak seorang laki-laki yang diamankan oleh belasan warga. Kemudian laki-laki tersebut dibawa dan dimasukkan ke mobil polisi dari Polsek Bojongsari.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan melalui PS Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menjelaskan kejadian tersebut. Polsek Bojongsari telah mengamankan seorang pria berinisial FG (26) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Pria tersebut diamankan setelah dipergoki membawa sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang milik Pria Solihanto (19) warga Bojongsari Purbalingga. Pemilik motor merupakan salah satu pekerja di warung makan Padang di lokasi tersebut.
“Kejadian tersebut diketahui pertama oleh pemilik warung makan Padang yang kemudian mengejar bersama pemilik motor hingga mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Sepeda motor jenis Honda Beat warna biru bernomor polisi R-5186-CAC, diketahui dibawa dengan cara dituntun ke arah Selatan. Pemilik motor bersama warga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi parkir sepeda motor tersebut.
“Setelah ditangkap warga kemudian kami amankan ke Polsek Bojongsari untuk menghindari aksi massa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan para saksi,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria yang diduga melakukan pencurian tersebut ternyata sulit berkomunikasi. Diketahui pria tersebut merupakan orang dengan gangguan mental. Hal tersebut setelah didatangkan pihak keluarga, perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
“Diketahui terduga pelaku pencurian sepeda motor merupakan warga yang memiliki gangguan mental sejak kecil,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan karena pelaku memiliki gangguan mental maka dilakukan restorative justice. Terduga pelaku karena kondisinya tersebut, maka tidak dilanjutkan proses hukum setelah seluruh pihak dipertemukan di Polsek Bojongsari. Selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarganya.
( Ansor JpN)